Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul karyawati sampai masuk RS, Brigadir AM hanya diberi teguran

Pukul karyawati sampai masuk RS, Brigadir AM hanya diberi teguran Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara bermotor seorang karyawati saat operasi penertiban, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pedurungan Brigadir AM hanya dikenai sanksi ringan.

Aksi pemukulan dilakukan anggota polisi tersebut saat menggelar operasi di Jalan Fatmawati, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (4/2) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.

Dalam kejadian itu korban yang diketahui adalah karyawati di sebuah dealer mobil itu mengalami luka dibagian tangan. Sampai-sampai, korban pemukulan itu harus menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, Kawasan Kabluk, Pedurungan, Kota Semarang.

Orang lain juga bertanya?

"Sudah kami periksa, kalau terbukti melakukan kesalahan lagi baru kami tindak tegas dan tidak ada kompromi lagi," ungkap Kasi Propam Polrestabes Semarang, Kompol Sugito kepada wartawan Senin (16/2).

Sejauh ini, lanjut dia, AM diberi sanksi dengan peringatan keras untuk tidak melakukan kesalahan lagi. Adapun, dia masih harus menjalani pemeriksaan dan mendapat pantauan khusus dari pihaknya.

"Yang bersangkutan masih bertugas seperti biasa," ujarnya.

Terkait kronologi kejadian, lanjut dia, tindakan tersebut bermula saat AM yang ikut dalam operasi penertiban di lokasi tersebut. Melihat kendaraan korban tanpa dilengkapi pelat nomor saat melintas.

"Curiga karena tidak menggunakan pelat nomor, yang bersangkutan mencoba menghentikannya," jelasnya.

Namun, saat hendak dihentikan pengendara wanita itu berusaha untuk menghindar. "Spontan, yang bersangkutan memukulkan tongkat polisi yang dibawanya," jelasnya.

Pukulan keras yang mendarat dibagian tangan membuat pengendara itu kesakitan dan menghentikan laju sepeda motornya. "Pengakuan yang bersangkutan seperti itu," ungkapnya.

Sugito membeberkan, setelah kejadian itu AM dan korban sudah bertemu dan sepakat untuk berdamai. Keduanya saling memaafkan dan mengakui kesalahannya.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Pungky Buana Santoso mengatakan, apa yang dilakukan anggota tersebut menyalahi prosedur.

Sebab, anggota tidak diizinkan membawa tongkat atau alat pemukul apapun saat menggelar operasi.

"Apalagi itu dipukulkan, itu sudah sangat menyalahi sekali," ujarnya.

Adapun, lanjut dia, petugas tidak diizinkan menghentikan laju sepeda motor saat pengendara berusaha untuk menghindar. "Kalau itu membahayakan lepaskan saja jangan dikejar atau melakukan reaksi lain," jelasnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, meski damai sudah dilakukan namun proses terhadap anggotanya itu tetap berjalan. Hal itu dilakukan supaya ada efek jera pada anggota dan anggota lain tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Kami jalankan sesuai prosedur dan atas dasar penegakan hukum," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aniaya Petani saat Razia Ilegal, Polisi di Musi Rawas Utara Ditangkap Propam
Aniaya Petani saat Razia Ilegal, Polisi di Musi Rawas Utara Ditangkap Propam

Anggota polisi, Brigpol BR ditangkap Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan karena menganiaya seorang petani saat razia ilegal.

Baca Selengkapnya
Pukul Dua Anggota hingga Masuk Rumah Sakit, Ini Pengakuan Kapolres Dairi
Pukul Dua Anggota hingga Masuk Rumah Sakit, Ini Pengakuan Kapolres Dairi

Kapolres Dairi AKBP Reinhard H Nainggolan angkat bicara soal pemukulan yang dilakukannya terhadap dua anggotanya hingga mereka terpaksa dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya