Pukul mantan pacar sampai tewas, SF dituntut satu tahun perawatan
Merdeka.com - SF alias Pino (13) dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pembunuh mantan pacar, Pricilia Dina Ekawati Putri (15) tersebut hanya dituntut satu tahun perawatan.
Hal itu disampaikan JPU Ambar Arum usai sidang tuntutan yang digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (22/12). Sidang sendiri berlangsung tertutup.
"Terdakwa dituntut dengan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta selama satu tahun," katanya.
-
Siapa yang terkesan dengan bocah 7 tahun? Zhao Baisheng, seorang profesor dan pembimbing doktoral di Institut Sastra Dunia Fakultas Bahasa Asing Universitas Peking terkesima dengan konsentrasi bocah itu saat membaca dan apa yang dibacanya, Zhao pun memulai percakapan.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Kenapa anak SD di Jombang tega menganiaya temannya? Diduga korban takut karena di lokasi kejadian ada teman pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Kenapa anak usia 7 tahun dinilai matang sekolah? “Kalau stimulasi bagus anak pasti matang ke sekolah. Kenapa usia 7 tahun matang karena itu diambil pada usia kematangan rata-rata,“ kata Rose Mini dalam Webinar Direktorat Guru PAUD dan Dikmas Kemdikbud RI.
-
Dimana penganiayaan anak SD di Jombang terjadi? Penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu terjadi di belakang salah satu SD di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/6).
Dia menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Terdakwa dinilai melanggar dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk hal yang memberatkan terdakwa telah menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orangtua korban. Sementara hal meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masih sekolah di SMPN kelas VII mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Hukuman berupa perawatan dikeluarkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Balai Pemasyarakatan Bandung No. Register : 2015/IX/01 tanggal 08 September 2015 an. SF yang dibuat oleh Dra. Rima Khuriatul R selaku pembimbing kemasyarakatan, yang menyarankan agar terdakwa dijatuhi sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.
Insiden itu terjadi pada 31 Agustus lalu di dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Kota Bandung. SF yang sudah putus berpacaran dengan korban, mengajak untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, SF terlibat cekcok. Akhirnya dia memalu korban hingga meregang nyawa. Motif SF memalu korban sendiri karena marah, ketika korban membanggakan pacar barunya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca SelengkapnyaJenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaSeorang pelajar SMAN 7 Banjarmasin berinisial A (15) nekat menusuk teman sekolahnya berinisial M (15).
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca Selengkapnya