Pukul penjaga warnet, Ndok lalu kabur ke lokalisasi
Merdeka.com - Sasongko Wijayanto alias Ndok, tampaknya tidak kehilangan akal saat menghilangkan jejak dari kejaran polisi. Betapa tidak, seusai menonjok seorang penjaga warnet di kawasan Puri Anjasmoro, Ndok langsung bersembunyi di lokalisasi Sunan Kuning Kalibanteng Kota Semarang Jawa Tengah.
Awalnya, lelaki berusia 25 itu berusaha membantu temannya yang bekerja di warnet tersebut supaya mendapatkan uang THR untuk berlebaran bersama teman-temannya, tepat sehari menjelang perayaan Idul Fitri, Minggu (27/7) lalu.
Namun, karena si operator warnet tidak memberikan uang yang dimaksud maka dia mendadak sewot. Apalagi, dia juga diusir paksa oleh pemilik warnet. Karena kesal mendapatkan perlakuan tersebut, Ndok pun langsung melancarkan bogem mentah yang mengenai wajah korban.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa SMPN 5 Bandung digunakan sebagai penjara? Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah. Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Saya kesal karena teman saya tidak dapat uang hari raya. Makanya begitu emosi lalu saya pukul dia (korban)," akuinya, sambil menundukkan kepala di hadapan penyidik Polrestabes Semarang, Selasa (19/8).
Kendati demikian, aksi pelaku ternyata terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan laporan aksi penganiayaan dari korban, polisi langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku. "Waktu itu, saya juga habis mabuk. Jadi saat diusir langsung emosi pak," ujar Ndok.
Tak lama kemudian, Ndok dibekuk polisi, pada Sabtu (16/8) malam kemarin di lokalisasi Sunan Kuning. Sementara dua temannya sedang dalam proses pengejaran alias buron. Akibat perbuatannya, Ndok kini harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Semarang Barat. Dia juga terancam hukuman lima tahun penjara gara-gara menganiaya penjaga warnet tersebut.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, dua pelaku penganiayaan lainnya kini sedang dikejar oleh polisi. "Saat ditangkap, kami dapatkan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku. Sementara ini kami masih mengejar dua pelaku lainnya," ungkap Djihartono.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat ditombak pelaku.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca Selengkapnya