Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul polantas saat ditanya surat-surat, Yudha terancam 3 tahun bui

Pukul polantas saat ditanya surat-surat, Yudha terancam 3 tahun bui Aksi mengheningkan cipta. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengendara motor bernama Yudha S diamankan jajaran Polres Jakarta Selatan akibat melakukan pemukulan terhadap anggota Satlantas Polres Jaksel. Yudha diamankan setelah melakukan pemukulan terhadap Aiptu Muchammad Nasro hingga babak belur saat operasi Patuh Jaya di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/5).

Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengungkapkan, saat ini Yudha berada di tahanan Polres Jakarta Selatan dan tengah diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Yudha terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," kata Kompol Purwanta di kantornya, Jakarta Senin (23/5).

Dia menuturkan, Aiptu M Nasro mengalami luka robek pada bagian tangannya akibat dipukul menggunakan kunci motor pelaku. Akibatnya luka robek di tangan korban harus di jahit. Meski demikian, saat ini korban telah menjalani aktivitasnya kembali karena luka tersebut sudah berangsur baik.

"Korban sudah mulai bertugas lagi karena memang dibutuhkan dalam kesatuannya untuk menertibkan lalu lintas," jelas Kompol Purwanta.

Sebelumnya, kejadian bermula saat operasi patuh jaya yang dilakukan Polantas Polres Jakarta Selatan. Saat itu, Yudha datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo bernopol B 3832 EBA dari arah Kebayoran Baru. Pelaku diberhentikan oleh Aiptu Much Nasro dan ditanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Bukannya menyerahkan surat, dia malah mengamuk. Sembari berkata kasar, dia lantas memberikan bogem mentah kepada wajah Nasro.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara

Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel
Apes, Buronan Kasus Penipuan Diciduk Intel Usai Nyoblos di TPS Jaksel

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum

Panglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Polisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya