Pukul polantas saat ditanya surat-surat, Yudha terancam 3 tahun bui
Merdeka.com - Pengendara motor bernama Yudha S diamankan jajaran Polres Jakarta Selatan akibat melakukan pemukulan terhadap anggota Satlantas Polres Jaksel. Yudha diamankan setelah melakukan pemukulan terhadap Aiptu Muchammad Nasro hingga babak belur saat operasi Patuh Jaya di Jalan Dharmawangsa Raya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/5).
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengungkapkan, saat ini Yudha berada di tahanan Polres Jakarta Selatan dan tengah diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Yudha terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Dia dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," kata Kompol Purwanta di kantornya, Jakarta Senin (23/5).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dia menuturkan, Aiptu M Nasro mengalami luka robek pada bagian tangannya akibat dipukul menggunakan kunci motor pelaku. Akibatnya luka robek di tangan korban harus di jahit. Meski demikian, saat ini korban telah menjalani aktivitasnya kembali karena luka tersebut sudah berangsur baik.
"Korban sudah mulai bertugas lagi karena memang dibutuhkan dalam kesatuannya untuk menertibkan lalu lintas," jelas Kompol Purwanta.
Sebelumnya, kejadian bermula saat operasi patuh jaya yang dilakukan Polantas Polres Jakarta Selatan. Saat itu, Yudha datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo bernopol B 3832 EBA dari arah Kebayoran Baru. Pelaku diberhentikan oleh Aiptu Much Nasro dan ditanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan. Bukannya menyerahkan surat, dia malah mengamuk. Sembari berkata kasar, dia lantas memberikan bogem mentah kepada wajah Nasro.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengatakan terpidana kasus penipuan diamankan sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya