Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul siswa yang tak kerjakan PR, guru Asep diadili

Pukul siswa yang tak kerjakan PR, guru Asep diadili Ilustrasi sidang. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang guru SD negeri di kawasan Jalan Kelambir, Medan, Asep Sugeng (36), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/4). Dia didakwa menganiaya tiga muridnya yang tidak mengerjakan PR.

"Bahwa terdakwa Asep Sugeng ... melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Dalam dakwaannya, Fahmi menyatakan Asep menganiaya empat murid SD Negeri 065854, SA, AS dan AYP pada 27 Agustus 2012 lalu. Kejadian itu bermula ketika Asep memerintahkan muridnya yang tidak mengerjakan PR untuk maju dan berdiri ke depan kelas. Saat itu, 15 murid berdiri, termasuk ketiga korban.

Asep kemudian menyuruh siswa, yang tidak mengerjakan PR, berbaris dan menghampirinya. Satu per satu siswa diperintahkan mengulurkan kedua tangan untuk dipukul dengan rotan. Selain dipukul, siswa juga didenda Rp 1.000 untuk setiap lembar PR yang tidak dikerjakan.

SA dipukul 2 kali di telapak tangan kanan dan 2 kali di telapak tangan kiri. AS dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri. Sementara itu AYP dipukul 2 kali di kanan dan 3 kali di kiri.

"Keesokan harinya korban AS belum juga menyelesaikan PR sehingga terdakwa memukul korban AS sebanyak 3 kali di telapak tangan sebelah kanan dan 2 kali di telapak kaki sebelah kiri dan membayar denda Rp 5.000," jelas Fahmi.

Akibat pemukulan ini, SA mengalami luka memar pada telapak tangan kiri dan ibu jari tangan kanan. AS mengalami luka memar di telapak tangan kiri dan kanan. Luka serupa juga dialami AYP.

Keluarga ketiga siswa ini ternyata tidak senang dengan kejadian itu. Mereka melaporkan perbuatan Asep ke Polsek Medan Helvetia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Fahmi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, T Fitra Yufina, penasihat hukum terdakwa, menyatakan perbuatan kliennya hanya bertujuan agar para siswa lebih tekun belajar. "Siswanya kan sudah kelas VI, jadi dia ingin mereka lebih giat biar bisa lulus dan masuk SMP negeri," ujarnya.

Fitra memaparkan, sebenarnya sudah ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Kliennya pun telah minta maaf kepada keluarga siswa. "Tapi mereka (keluarga korban) minta Rp 50 juta, mana mampu dia membayarnya," ucapnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'

Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Menunggu 10 Tahun, Profesor ini Akhirnya Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bareng Istri, Momennya Istimewa
Menunggu 10 Tahun, Profesor ini Akhirnya Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bareng Istri, Momennya Istimewa

Pasangan suami istri ini sukses dikukuhkan menjadi guru besar bersama di hari ulang tahun sang istri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Berasal dari Keluarga Sederhana, 5 Sahabat Kini Sama-Sama Sukses Angkat Derajat Ortu, Dulu Bisa Kuliah karena Beasiswa
Berasal dari Keluarga Sederhana, 5 Sahabat Kini Sama-Sama Sukses Angkat Derajat Ortu, Dulu Bisa Kuliah karena Beasiswa

Kisah lima sahabat yang kini sama-sama sukses berhasil angkat derajat orangtua, walau dulu bisa kuliah karena beasiswa.

Baca Selengkapnya
Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil
Kala Tingkah Laku Anak SYL Bikin Kelimpungan Pejabat Kementan Patungan Rp111 Juta Buat Bayar Aksesoris Mobil

Permintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.

Baca Selengkapnya
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'
Guru Ini Bagikan Cerita Muridnya yang Hidup dari Keluarga Berantakan, 'Saya Mau Merasakan Keluarga Utuh Kaya Teman-teman'

Berikut cerita salah seorang murid yang hidup dari keluarga berantakan.

Baca Selengkapnya
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Anaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh

Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya