Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukul wasit, tiga pemain PSAP Aceh divonis bebas bersyarat

Pukul wasit, tiga pemain PSAP Aceh divonis bebas bersyarat tiga pemain PSAP Aceh divonis bebas bersyarat. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan serta dinyatakan bebas bersyarat pada ketiga pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli, Senin (5/3).

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, ketiga pemain terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada wasit Aidil Azmy yang memimpin laga PSAP Vs Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.

Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dihadiri oleh Zulkarnain.

Orang lain juga bertanya?

Dalam persidangan hakim ketua, Supriadi membacakan amar putusan. Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Berdasarkan itu, majelis hakim menghukum terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Majelis hakim memerintahkan setelah ini untuk langsung dibebaskan setelah membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000," kata Supriadi.

tiga pemain psap aceh divonis bebas bersyarat

Supriadi menyebutkan, setelah ini ketiga terdakwa langsung bebas. Akan tetapi selama satu tahun masa percobaan, ketiga terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain. Bila melakukan tinda pidana lainnya, maka ketiganya harus menjalani 6 bulan penjara dan ditambah dengan hukum tindak pidana yang baru dilakukan.

"Jadi, setelah ini selama satu tahun tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, kalau tidak harus menjalani 6 bulan itu," jelasnya.

Di hadapan ketiga terdakwa, Supriadi membacakan pertimbangan hakim menghukum terdakwa bebas bersyarat. Ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan telah melakukan permintaan maaf kepada korban.

"Hukuman ini agar menjadi pelajaran kepada terdakwa agar taat kepada hukum," jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan, Supriadi mempertanyakan kepada ketiga terdakwa apakah menerima putusan ini. Ketiga terdakwa menjawab menerima atas putusan hakim tersebut.

Sedangkan JPU yang hadir dalam sidang itu menyebutkan akan pikir-pikir atas putuan hakim tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh hakim ketua dan ketiga terdakwa maju ke hadapan majelis hakim untuk bersalaman.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas bersyarat itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.

Fajar Munandar usai sidang menyebutkan menerima atas putusan ini. Dia menyebutkan berterimakasih kepada semua pihak, terutama pengurus PSAP Sigli yang berupaya agar divonis seringan-ringannya.

"Terimakasih kami divonis bebas, terimakasih juga kepada semua pihak yang telah membantu kami," ungkap Fajar.

Setelah ini, Fajar bersama rekan-rekannya akan menjalani latihan seperti biasa. Meskipun mereka tidak bisa bermain di kompetisi, karena mendapat hukuman disiplin selama 2 tahun tidak boleh bermain bola.

"Kita latihan saja dulu, sampai hukuman dari PSSI selama dua tahun selesai," jelasnya.

Sementara itu, ayah dari terdakwa Nurmahdi, Nurwandi mengatakan menerima atas putusan hakim tersebut. Setelah ini, Nurwandi mengaku memberikan kebebasan kepada anaknya apakah untuk tetap tinggal di Banda Aceh atau pulang ke Sigli.

"Bagi kami terserah dari dia, apakah mau main lagi atau tidak," singkatnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Berkas Lengkap, Tujuh Tersangka Match Fixing Diserahkan ke Kejari Sleman
Berkas Lengkap, Tujuh Tersangka Match Fixing Diserahkan ke Kejari Sleman

Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melengkapi berkas perkara pengaturan skor pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya