Pukul wasit, tiga pemain PSAP Aceh divonis bebas bersyarat
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis 6 bulan penjara dan satu tahun masa percobaan serta dinyatakan bebas bersyarat pada ketiga pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli, Senin (5/3).
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim, ketiga pemain terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan kepada wasit Aidil Azmy yang memimpin laga PSAP Vs Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.
Sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dihadiri oleh Zulkarnain.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dalam persidangan hakim ketua, Supriadi membacakan amar putusan. Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Berdasarkan itu, majelis hakim menghukum terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
"Majelis hakim memerintahkan setelah ini untuk langsung dibebaskan setelah membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000," kata Supriadi.
Supriadi menyebutkan, setelah ini ketiga terdakwa langsung bebas. Akan tetapi selama satu tahun masa percobaan, ketiga terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain. Bila melakukan tinda pidana lainnya, maka ketiganya harus menjalani 6 bulan penjara dan ditambah dengan hukum tindak pidana yang baru dilakukan.
"Jadi, setelah ini selama satu tahun tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, kalau tidak harus menjalani 6 bulan itu," jelasnya.
Di hadapan ketiga terdakwa, Supriadi membacakan pertimbangan hakim menghukum terdakwa bebas bersyarat. Ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan telah melakukan permintaan maaf kepada korban.
"Hukuman ini agar menjadi pelajaran kepada terdakwa agar taat kepada hukum," jelasnya.
Setelah membacakan amar putusan, Supriadi mempertanyakan kepada ketiga terdakwa apakah menerima putusan ini. Ketiga terdakwa menjawab menerima atas putusan hakim tersebut.
Sedangkan JPU yang hadir dalam sidang itu menyebutkan akan pikir-pikir atas putuan hakim tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh hakim ketua dan ketiga terdakwa maju ke hadapan majelis hakim untuk bersalaman.
Ketiga terdakwa yang divonis bebas bersyarat itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Fajar Munandar usai sidang menyebutkan menerima atas putusan ini. Dia menyebutkan berterimakasih kepada semua pihak, terutama pengurus PSAP Sigli yang berupaya agar divonis seringan-ringannya.
"Terimakasih kami divonis bebas, terimakasih juga kepada semua pihak yang telah membantu kami," ungkap Fajar.
Setelah ini, Fajar bersama rekan-rekannya akan menjalani latihan seperti biasa. Meskipun mereka tidak bisa bermain di kompetisi, karena mendapat hukuman disiplin selama 2 tahun tidak boleh bermain bola.
"Kita latihan saja dulu, sampai hukuman dari PSSI selama dua tahun selesai," jelasnya.
Sementara itu, ayah dari terdakwa Nurmahdi, Nurwandi mengatakan menerima atas putusan hakim tersebut. Setelah ini, Nurwandi mengaku memberikan kebebasan kepada anaknya apakah untuk tetap tinggal di Banda Aceh atau pulang ke Sigli.
"Bagi kami terserah dari dia, apakah mau main lagi atau tidak," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSatgas Anti Mafia Bola Polri telah melengkapi berkas perkara pengaturan skor pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya