Pukul wasit, tiga pemain PSAP dituntut tiga bulan penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tiga pemain Persatuan Sepakbola Aceh Pidie (PSAP), Sigli tiga bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (26/2).
Amar putusan dibacakan oleh JPU, Zulkarnain dalam persidangan ketiga yang dipimpin oleh hakim ketua Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH. Ketiga terdakwa terbukti sengaja memukul wasit dalam laga antara PSAP – Aceh United di Stadion Dhimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.
Dalam berkas tuntutan, Zulkarnain menyebutkan, terdakwa memukul wasit yang memimpin pertandingan itu, Aidil Azmy karena tidak memberikan kartu kuning kepada lawan saat dilakukan pelanggaran. Sehingga menyulutkan emosi ketiga pemain ini hingga terjadilah peristiwa tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang protes wasit? Dirinya pun sempat melayangkan protes kepada wasit saat berada di lapangan, termasuk para pemain lain lantaran wasit dianggap sengaja memperpanjang waktu agar Bahrain bisa mencetak gol.
-
Siapa yang mengajukan permohonan investigasi wasit? 'Kami dari manajemen PS HW UMY meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi Keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas Keputusan yang diberikan wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023,'
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Kenapa Gunawan ajukan talak? Menurut sumber yang sama, Gunawan mengajukan talak tanpa alasan yang jelas.
Ketiga terdakwa Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin mengakui telah memukul wasit sebanyak tiga kali. Akibatnya wasit mengalami luka di kepala.
"Terdakwa melanggar pasal 170 (1) KUHP, telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap wasit, setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan dituntut 3 bulan penjara," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa membuat luka di kepala korban. selain itu tidak ada upaya perdamaian. Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Setelah dibacakan tuntutan, hakim ketua Supriadi menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah akan membuat pembelaan secara tertulis atau secara lisan. Ketiga terdakwa pun meminta hanya melakukan pembelaan secara lisan saja.
Ketiga terdakwa memohon keringanan pada majelis hakim. "Saya meminta dihukum seringan-ringannya, karena saya merasa bersalah," ungkap Muhammad Causar.
Fajar Munandar juga memohon hal sama kepada majelis hakim. Dia beralasan baru saja menikah sebelum kasus ini bergulir di pengadilan.
"Mohon dihukum seringan-ringannya, karena saya juga baru menikah," ungkapnya.
Di hadapan terdakwa, hakim ketua Supriadi menyebutkan, akan ada pertimbangan majelis hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (5/3) dengan agenda tuntutan.
"Ini akan menjadi bahan pertimbangan hakim nantinya, sidang ini kita tunda hingga Senin depan," jelas Supriadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka kericuhan pertandingan sepak bola antara Persido Dogiyai vs Biak United.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus pemukulan wasit di sepak bola Indonesia jadi bukti bobroknya perwasitan di tanah air. Apa saja?
Baca SelengkapnyaKetua Umum PSSI, Erick Thohir mengecam keras peristiwa yang memalukan sepak bola Indonesia
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.
Baca SelengkapnyaPihak PS HW mengklaim wasit telah melanggar kode etik dalam memimpin jalannya pertandingan.
Baca SelengkapnyaHj Uma menceritakan detik-detik pertemuannya dengan para tersangka yang ternyata telah mengenalnya.
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaPB PON XXI Aceh-Sumut sepakat dengan PSSI mengecam peristiwa yang memalukan sepak bola Indonesia itu.
Baca SelengkapnyaKrishna Murti soroti kinerja wasit di cabor sepak bola PON 2024 antara Aceh vs Sulteng hingga singgung ancaman pidaha.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Wasit-wasit Liga 1 dan Liga 2 untuk memimpin pertandingan di Aceh," kata Arya
Baca Selengkapnya