Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Ilegal, 80 PMI Diamankan Satgas Pamtas di Kalbar
Merdeka.com - Sebanyak 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural diamankan saat melintasi perbatasan RI - Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar) secara ilegal. Mereka diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns yang tengah memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan.
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan patroli pada Senin (21/6), hasilnya kami menangkap 80 orang PMI nonprosedural, yang kembali dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Letkol (Inf) Hendro Wicaksono saat dihubungi di Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6).
Sebanyak 28 di antara 80 PMI itu diamankan di personel Pos Koki Sajingan Terpadu, kemudian di jalur tidak resmi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Sisanya 52 orang diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Hendro menegaskan, pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643. Langkah ini dilakukan untum mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.
"Kami intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari komando atas dan juga terkait dengan mewabahnya serta memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya seperti dilansir Antara.
Semuanya yang masuk dari Malaysia, baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan diarahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi, serta Bea Cukai.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PMI yang diamankan akan melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, mereka akan dikarantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
Menurut keterangan dari para PMI, selama di Malaysia, sebagian di antara mereka bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran. Namun karena adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, para pekerja ini diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga harus kembali ke Indonesia.
"Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI," jelas Hendro. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca Selengkapnya