Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulang haji, mantan Bupati Kendal langsung dijebloskan ke penjara

Pulang haji, mantan Bupati Kendal langsung dijebloskan ke penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan, ketika baru saja pulang menunaikan ibadah haji.

Penasihat hukum Nurmarkesi, Dani Sriyanto ketika mendampingi kliennya dibawa masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jumat, membenarkan hal tersebut.

"Baru saja pulang dari Tanah Suci pada Kamis (15/10) kemarin, langsung dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Agung," kata Dani seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/10).

Orang lain juga bertanya?

Ketika itu, lanjut dia, Markesi sedang transit menunggu pesawat yang akan menuju ke Semarang. Menurut dia, kliennya sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Semarang Selatan untuk menandatangani surat-surat administrasi.

Dani menegaskan kliennya menyatakan keberatan atas penahanan ini. "Kalau ini penangkapan, petugas kejaksaan tidak bisa menunjukkan surat penangkapan," katanya.

Namun, lanjut dia, jika penahanan tersebut disebut sebagai eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang, maka hal tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan mengingat kliennya sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meski demikian, lanjut Dani, kliennya tetap kooperatif untuk melaksanakan penahanan ini. Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, tim kuasa hukum Nurmarkesi juga akan menyiapkan upaya hukum lain.

Salah satu upaya hukum yang akan dilakukan, kata dia, yakni gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan kejaksaan.

"Kalau memang mau ditahan, kenapa tidak dilakukan sejak dulu saat masih penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Putusan pengadilan tipikor tersebut dikuatkan putusan pengadilan tinggi dengan perintah untuk ditahan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran
Digadang-Gadang Jadi Bupati Situbondo Lagi, Ini Sisi Lain Karna Suswandi yang Gemar Kulineran

Rumah dinas Bupati Situbondo diobok-obok KPK. Padahal sehari sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi baru mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya