Pulang kerja, ayah ini berulang kali perkosa dua anak tiri
Merdeka.com - Perbuatan seorang warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berinisial JL memang kurang ajar. Sejak tahun 2009, ia tega menjadikan dua anak tirinya menjadi pelampiasan hawa nafsu.
Terakhir, pelaku mencabuli kedua anak tirinya pada akhir Desember 2014. Ulahnya itu akhirnya ketahuan dan kasus ini dilaporkan istrinya sendiri, yang merupakan ibu kandung korban ke polisi. Sang istri ingin suaminya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi merdeka.com Jumat (9/1) membenarkan adanya laporan tersebut. "Secara tertulis sudah diterima Polda Riau. Penanganannya dilakukan Polres setempat," katanya.
-
Kenapa Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Bagaimana Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Kapan Tiko melaporkan mantan istrinya? Sebagaimana telah terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelaku baru pulang kerja. Di rumah, ia melihat putri tirinya SN tengah tertidur pulas di kamar. Melihat itu, muncul niat jahat pelaku dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Tak cukup sekali, perbuatan itu telah dilakukan pelaku berulang kali kepadanya. Selama itu, SN tak berani buka mulut lantaran takut. Kejadian ini baru terungkap pertengahan Desember 2014. Korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Tak pelak, sang ibu naik pitam. Ia tak terima atas perbuatan suami barunya. Kemarahan istri pelaku kian menjadi setelah mengetahui anaknya yang lain berinisial NS juga menjadi korban. Tanpa pikir panjang, ibu kedua korban melaporkan perbuatan sang suami kepada polisi, Rabu (7/1) lalu.
"Mapolres Rohil yang menerima laporan tersebut segera melakukan visum terhadap kedua korban, serta meminta keterangannya. Kita juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ujarnya lagi.
Jika terbukti, lanjut Guntur, pelaku bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya