Pulangkan Mahasiswa ke Orang Tua, Unnes Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada mahasiswanya bernama Frans Napitu. Mereka menilai sanksi yang diberikan pihak kampus kepada mahasiswa berupa pemberhentian sementara dari kegiatan perkuliahan sudah melanggar kebebasan pendapat.
"Karena hukuman disiplin dengan memulangkan Frans ke orang tuanya sama saja mengancam kegiatannya menempuh kuliah di Unnes. Jadi dengan dia diskorsing enam bulan, bisa jadi kampusnya nanti memperpanjang sampai satu tahun. Ini juga telah melanggar kebebasan berpendapat setiap warga negara Indonesia," kata Pendamping Bantuan Hukum dari LBH Kota Semarang, Franscollyn Mandalika dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Dia menyebut sikap Dekan Fakultas Hukum yang menuding Frans terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak bisa dibuktikan secara gamblang dalam sidang kode etik di Unnes. Tudingan tersebut sudah sering diembuskan sejak lama untuk menjerat mahasiswa yang mengkritisi kebijakan rektor.
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Tuduhan terlibat OPM juga sulit sekali dibuktikan sama kampus. Soalnya setelah kita telusuri, ternyata itu tuduhan yang sudah lama. Sehingga tidak bisa dijadikan dasar kalau Frans terlibat di OPM. Yang ada malah mengada-ada dan sengaja dibuat-buat," ungkapnya.
Padahal yang diperjuangkan Frans selama ini karena alasan kemanusiaan, yakni penolakannya terhadap pelanggaran hak asasi manusia, rasisme, diskriminasi, eksploitasi alam secara serampangan dan kurang diperhatikannya kesejahteraan rakyat Papua oleh negara.
"Sehingga apa yang diperjuangkan Frans sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kemerdekaan rakyat Papua. Bisa saja tudingan yang dilontarkan Dekan Fakultas Hukum jadi alat untuk mengaburkan kasus pelaporan Rektor Unnes ke KPK," ujarnya.
Pihaknya pun mendesak agar Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman dan Dekan Fakultas Hukum lekas mencabut surat keputusan Nomor: 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter Frans Josua Napitu ke Orang Tua.
Tidak cuma itu, pihaknya juga mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses laporan yang dikirimkan oleh Frans tanggal 13 November 2020. Pasalnya, Frans telah menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rektor Unnes.
"Itu bukan kabar isapan jempol, melainkan sudah jadi rahasia umum di kalangan mahasiswa Unnes. Sudah setahun hingga dua tahun terakhir mereka mendengar kabar dugaan korupsi tersebut. Maka dari itu, KPK segera memprosesnya. Dan melakukan investigasi ke Unnes untuk mengungkap kasus itu," jelasnya.
Sedangkan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman mengaku tidak benar anggapan bahwa ada kasus dugaan korupsi di kampusnya. Menurutnya yang ada selama ini pihaknya sudah melibatkan tim kejaksaan dan tim audit BPK setiap ada proyek pembangunan gedung di kampusnya. Selain itu pengelolaan keuangan di Unnes mengedepankan dengan sistem IT. Maka ia menganggap apa yang sudah dilakukan selama ini cukup transparan.
"Kita menghargai hak berpendapat mahasiswa tersebut. Tapi selama ini kita rutin diaudit sama BPK dan tim kejaksaan juga sering memberi pendampingan kalau ada pembangunan gedung di Unnes. Jadi saya enggak tahu kasus apa yang dilaporkan sama mahasiswa tersebut. Kita yakin KPK punya integritas yang tinggi dalam menyelidiki kasus. Mereka kan punya basis datanya," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih ini melakukan pelecehan seksual dengan korban teman-temannya sendiri. Motifnya memenuhi hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaDPR mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.
Baca Selengkapnya