Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulangkan tersangka kondensat, Polri terbentur peraturan Singapura

Pulangkan tersangka kondensat, Polri terbentur peraturan Singapura Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah Singapura terkait tersangka kasus penjualan kondensat milik negara dari SKK Migas ke PT TPPI yaitu Honggo Wendratno. Namun menurut Budi, saat ini penyidik mengalami kesulitan memulangkan tersangka lantaran ada Undang-undang di Singapura yang melindungi setiap warga negara.

"Kita selalu, kerja sama kita upayakan, hanya kan itu masalah undang-undang. Karena mereka harus ubah undang-undang, itu kan jadi masalah juga bagi mereka nanti," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Karena adanya kesulitan tersebut, lanjut Budi, dirinya akan membahas permasalahan tersebut ke pertemuan polisi se-Asean atau Aseanapol yang diselenggarakan di Hotel Borobudur pada tanggal 3-7 Agustus 2015. Kesulitan ini harus mendapatkan jalan keluar.

Orang lain juga bertanya?

"Contoh penanganan kasus TPPI, karena ada aturan di singapura terkait perlindungan terhadap warga negara. Sebab itu, perlu dijadikan pembahasan dalam pertemuan itu, perlu kerjasama dalam pengungkapan kejahatan. Kalau tidak, kejahatan itu akan putus," tegas Mantan Kapolda Gorintalo ini.

Dia berharap, pemerintah Singapura mengubah undang-undang terkait perlindungan warga negara di sana karena dianggap melindungi pelaku pidana korupsi yang berada di negara tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Honggo Wendratmo, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.

Honggo yang merupakan mantan Direktur Utama PT TPPI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Pemeriksaan yang dilakukan di Singapura itu direncanakan berjalan dengan santai mengingat kondisi kesehatan Honggo yang tidak sehat karena menderita penyakit jantung.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi

Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan
VIDEO: Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Pesan Tegas Eks Panglima TNI untuk Polri & Kejaksaan

Hadi juga terus berkomunikasi dengan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Baca Selengkapnya