Puluhan Guru akan Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS Hari Ini
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Keduanya merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 inisial W dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat inisial MF.
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, uang hasil dugaan korupsi itu digunakan oleh W untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada sejumlah guru honorer.
"Sedangkan yang Kepala Sekolah ya yang pasti itu digunakan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah dan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lah sama sesuai SOP-nya," kata Reopan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/5).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang menerima sumbangan? Meta, perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg, baru-baru ini mengumumkan sumbangan sebesar USD1 juta atau Rp 15 Miliar untuk dana pelantikan presiden terpilih Donald Trump.
-
Siapa yang berjanji memberikan gaji UMP kepada guru ngaji di Jakarta? Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada guru ngaji di Jakarta.
-
Apa yang diberikan guru kepada murid? 'Terima kasih atas bimbingan dan ilmunya yang bermanfaat, amal kalian akan terus mengalir seiring dengan bermanfaatnya ilmu yang engkau berikan.'
-
Siapa yang berterima kasih kepada guru? 'Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, yang selalu sabar membimbing dan membekali berjuta ilmu pada kami, untuk kami menjadi generasi bangsa yang mampu menjaga serta membangun masa depan pribadi, keluarga, maupun untuk negara kita ini.'
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
Jumlah guru yang telah diberikan uang oleh W sebanyak 30 orang. Namun, mereka yang merasa menerima uang tersebut akan mengembalikannya.
"Kebetulan ada yang mau mengembalikan, kurang lebih ada 30 guru. Jadi kan ini dana BOS sama BOP itu sesuai dengan jumlah dan jenis tidak boleh diberikan untuk honor untuk guru maupun tenaga KKI," sebutnya.
"Karena guru dan tenaga KKI itu sudah ada honor tersendiri, sudah tunjangannya lah ya, TKDnya. Ya itulah akhirnya mereka ini, karena merasa tidak tahu. Jadi mereka bukan haknya mau dikembalikan," sambungnya.
Rencana pengembalian oleh para guru yang pernah merasa menerima uang tersebut akan dilakukan pada hari ini. Namun, dia tak merinci berapa jumlah uang dan siapa saja yang akan mengembalikan.
"Iya hari ini (rencana pengembalian uang), tapi nanti kita rilisnya Senin depan ya. Sama Pak Kajari langsung. Jumlahnya berapa yang mengembalikan siapa saja, nanti Pak Kajari rilisnya yang menyampaikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, mereka yang akan mengembalikan uang tersebut atas dasar dari inisiatif diri sendiri dan bukan karena adanya permintaan dari pihak lain.
"(Mereka guru-guru) Sadar, mereka inisiatif sendiri. Memang mereka tahu bahwa itu bukan haknya, akhirnya mereka niat baik untuk mengembalikan. Ya enggak besar sih, ada yang cuma Rp 2 juta, tapi banyak gitu ya," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta Barat. Dua orang tersangka merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, dua orang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018 senilai Rp7,8 miliar.
"W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1, saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Dwi, Kamis (22/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018, sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan wilayah 1 menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
Penetapan terhadap W dan MF yang awalnya berstatus saksi hingga menjadi tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan
"W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini yang bersangkutan sulit dihubungi. Hal tersebut juga yang mendorong para orang tua melakukan aksi yang isinya menuntut agar uang mereka kembali.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian ini orang tua yang tertipu mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengungkapkan, bantuan pendidikan kepada guru ini akan diberikan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya