Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan karyawan tuntut pesangon ke perusahaan asal Malaysia

Puluhan karyawan tuntut pesangon ke perusahaan asal Malaysia demo buruh di istana. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah mengadukan perusahaan asal Malaysia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Alasan mereka mengajukan keberatan ke PHI, lantaran perusahaan yang dikomandoi petinggi partai di negeri jiran itu melakukan pemecatan secara sepihak.

Kuasa hukum mantan karyawan perusahaan tersebut, Hasan Sutisna mengatakan, sebenarnya ada 80 karyawan yang diputus kerja secara sepihak. Hanya saja 12 di antaranya dengan terpaksa menerima uang pisah yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesangon.

"Perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon kepada para karyawan. Mereka hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp 30 juta per orang," katanya di PHI Bandung usai mengikuti sidang gugatan dengan agenda replik, Rabu (10/2).

Dia menjelaskan, pada pertengahan 2015 lalu perusahaan tiba-tiba menyatakan pailit. Dengan alasan itulah perusahaan menutup pabrik dan merumahkan seluruh karyawannya.

"Kalau sesuai undang-undang menurutnya perusahaan tidak bisa secara tiba-tiba menutup pabriknya dengan alasan pailit atau mengalami kerugian. Namun harus terlebih dahulu melalui tahapan prosedur seperti mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan akuntan publik," terangnya.

Menilik ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 3.

"Rata-rata karyawan sudah bekerja belasan tahun. Ada yang sejak tahun 1996 sampai 2000. Kalau dihitung, pesangon paling kecil yang diterima karyawan minimal sampai Rp 110 juta. Tapi perusahaan kukuh tidak memberikan pesangon, padahal itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Para mantan karyawan ini berharap agar PHI mengabulkan gugatan mereka yakni dengan mewajibkan pihak perusahaan untuk membayar uang pesangon terhadap 68 mantan karyawannya.

"Mengadu ke Pengadilan Industrial ini merupakan upaya kami yang terakhir demi memperoleh hak-hak mantan karyawan, terutama pesangon yang sampai hari ini belum diberikan oleh perusahaan. Kami berharap pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," ungkapnya.

Sebelum mengadukan tindakan perusahaan itu, mantan karyawan memang pernah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namum pertemuan itu tidak mencapai titik temu terutama soal besaran pesangon. Perusahaan tetap bersikukuh hanya memberikan uang pisah sebesar Rp 30 juta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku

Sritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi

Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini
Viral Karyawan PNM Dilempar Piring saat Tagih Utang, Perusahaan Ambil Langkah Begini

Nasabah tersebut memberikan respon yang tidak mengenakan dan menganiaya dengan melemparkan piring kepada mantri itu.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK

Serikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya