Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan Narapidana Koruptor Bebas, Menkumham Klaim Gara-Gara PP 99 Dihapus

Puluhan Narapidana Koruptor Bebas, Menkumham Klaim Gara-Gara PP 99 Dihapus Menkumham Yasonna H Laoly. ©2022 Antara

Merdeka.com - Sebanyak 23 narapidana menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka bebas pada 6 September 2022.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pembebasan para narapidana itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Penyebabnya adalah ada keputusan Mahkamah Agung yang menguji Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang menyulitkan napi kasus korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat atau remisi.

MA telah membatalkan aturan tersebut. Sehingga para narapidana kasus korupsi berhak menerima remisi meski tidak berstatus justice collaborator.

Orang lain juga bertanya?

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi," ujar Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).

Dihapuskan aturan PP 99 itu karena prinsip nondiskriminasi. Maka itu, pemerintah dalam menyusun RUU Pemasyarakatan juga menyesuaikan hasil uji materi.

"Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian dijudicial review lah PP 99, nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," jelas Yasonna.

Maka itu, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap pembebasan narapidana kasus korupsi. Pemerintah berdalih hanya menjalankan undang-undang.

"Ya itu kan UU," kata Yasonna.

Daftar Koruptor yang Bebas

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika membeberkan 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin. Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,2. Desi Aryani bin Abdul Halim,3. Pinangki Sirna Malasari, dan4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,2. Setyabudi Tejocahyono,3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,6. Danis Hatmaji bin Budianto,7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,12. Zumi Zola Zulkifli,13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,15. Supendi bin Rasdin,16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,18. Anang Sugiana Sudihardjo,19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo
Bantah Yusril, Menkum Supratman Klaim Tak Ada Satu pun Koruptor yang Terima Amnesti dari Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya