Puluhan pegiat di Aceh tuntut pemerintah perangi kekerasan seksual
Merdeka.com - Puluhan aktivis Solidaritas Aceh Korban Kekerasan Seksual menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (11/5). Pada aksi itu, para pegiat mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, dan memberikan jaminan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Selain berorasi, peserta aksi yang tergabung dari berbagai elemen sipil di Aceh juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan kecaman terhadap pelaku kekerasan seksual. Salah satu tulisan misalnya 'Stop Kekerasan' dan juga 'Ayo perang terhadap kekerasan seksual anak.'
Peserta aksi juga menggunakan pita hitam sebagai bentuk kecaman terhadap kekerasan seksual. Mereka membawa peluit dan meniupkannya dalam aksi. Peluit itu ditiupkan sebagai simbol menghentikan kekerasan seksual terhadap anak.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh, Badrunnisa, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati. Bahkan Darwati sempat berorasi mengecam kekerasan seksual di Indonesia.
Koordinator aksi, Eva Khovivah mengatakan, aksi ini berkaca dari kasus kekerasan seksual menimpa Y (14) di Bengkulu, hingga meninggal dunia, D (6) pada 2013 lalu, dan sekarang ada kabar kembali terjadi kekerasan seksual di Nagan Raya menimpa anak usia delapan tahun diperkosa seorang pemuda.
"Y di Bengkulu dan D di Banda Aceh, serta yang di Nagan Raya dan ratusan lainnya menjadi korban kekerasan seksual, merupakan potret kelam situasi sosial budaya kita yang sudah rapuh," kata Eva Khovivah.
Kejadian ini, katanya, terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Kemiskinan, kurangnya jaminan sosial hingga pendidikan layak diduga terakumulasi dan memicu tindakan kekerasan seksual.
Hal ini selaras dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh. Tingkat kemiskinan di Aceh tahun 2015 tertinggi di Sumatera (17,16 persen) setelah Bengkulu. Sedangkan di Indonesia, Aceh menempati urutan ketujuh (16,54 persen) angka kemiskinan di Indonesia, di bawah Nusa Tenggara Barat.
"Kemiskinan dan ketimpangan sosial telah menyebabkan meningkatnya angka kekerasan," imbuh Eva.
Angka kekerasan seksual di Aceh, dari catatan Jaringan Pemantau Aceh (JPA) dalam dua tahun belakangan mencapai 231 kasus. Mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban.
"Pemerkosaan merupakan kasus yang tinggi. Menurut catatan Komnas Perempuan ada 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan selama 13 tahun terakhir, 93.960 kasus atau setara 23 persen merupakan kekerasan seksual," ucap Eva.
Oleh karena itu, Eva mendesak pemerintah agar serius dan memiliki komitmen membahas undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Korban harus diperhatikan hak-haknya atas keadilan, kebenaran, dan jaminan pemulihan serta jaminan tidak kembali terjadi.
"Kami juga ingin mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendidikan tentang penghormatan atas tubuh, martabat, dan seksualitas perempuan anak untuk pencegahan kekerasan seksual. Pendidikan ini harus dimulai sejak dini," tutup Eva. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data UPT PPA Bali mencatat ada 154 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar ini meminta semua pihak meningkatkan waspada.
Baca SelengkapnyaBEM UI menyebut unjuk rasa sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaUlama Madura ditengarai keberatan dengan poin e mengenai penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu pelayanan kesehatan reproduksi.
Baca Selengkapnya