Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nakhoda Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan telah menerima surat penetapan tersangka nakhoda kapal motor Arim Jaya yang tenggelam di perairan Sumenep, Madura pada Senin (17/6) lalu. Dalam insiden tersebut, puluhan penumpang menjadi korban tewas tenggelam.
Penetapan status tersangka nakhoda kapal maut itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Polda Jatim. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu.
"Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7).
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Kapan kapal tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapal apa yang tenggelam di Selayar? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
Asep menambahkan, tersangka merupakan pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kita belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," tambahnya.
Terkait dengan pasal yang dijeratkan pada tersangka, Asep mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 323 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).'
Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi 'Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).'
Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi 'Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).'
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Pulau Sapudi-Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin (17/6) sekitar pukul 07.00 Wib. Kapal Motor Arim Jaya dinakhodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa Kec. Ra'as Kab. Sumenep.
KM Arin Jaya ini, diperkirakan mengangkut penumpang sekitar 52 orang. Kapal tidak hanya dinakhodai oleh Arim. Namun ia dibantu oleh Marwi.
Setelah kapal berangkat, sekitar pukul 10.00 Wib, sesampainya di perairan pertengahan Pulau Sepudi dan Kepulauan Giliyang, perahu terkena ombak besar. Hal ini, diduga mengakibatkan kapal terguling dan kemudian tenggelam. Puluhan penumpang ditemukan tewas akibat insiden tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal mengangkut 42 orang penumpang dan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca SelengkapnyaSeorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan
Baca SelengkapnyaKapal Wakil Wali kota Jambi Bermasalah di Danau Sipin, Nakhoda Tenggelam saat Perbaiki Mesin
Baca SelengkapnyaBanyak yang mengirimkan doa dan berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Demikian juga dengan Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Baca SelengkapnyaNakhoda dan ABK langsung dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diminta keterangannya.
Baca SelengkapnyaKapal yang memuat 40 ton beras dan 30 tabung elpiji tenggelam usai dihantam ombak saat berada di Perairan Selayar.
Baca SelengkapnyaPenyebab kapal tenggelam belum diketahui. Satu penumpang yang hilang masih dalam pencarian.
Baca SelengkapnyaKapal nelayan pencari teripang asal Sulawesi Tenggara, terombang-ambing dua hari akibat patah kemudi di dekat perbatasan Indonesia-Australia.
Baca SelengkapnyaTenggelamnya kapal penyeberangan di Buton Tengah mengakibatkan 15 orang tewas. Diduga kapal tersebut kelebihan muatan seusai merayakan HUT
Baca SelengkapnyaAda dua penumpang atas nama Hasmira dan Mariana meninggal dunia akibat tidak bisa berenang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.
Baca SelengkapnyaKM Lebanon tenggelam akibat dihantam ombak besar. Sebanyak 19 penumpang dilaporkan selamat setelah ditolong nelayan setempat.
Baca Selengkapnya