Puluhan Ribu Calon Pengantin Daftar Nikah di Tengah Corona
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sudah ada puluhan ribu calon pengantin yang melakukan pendaftaran nikah secara online di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kemenag menyebut puluhan ribu calon pengantin itu mendaftar sebelum Kantor Urusan Agama (KUA) menutup layanan nikah, 1 April 2020.
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut dia, di Jawa Timur tercatat sudah ada 18 ribu calon pengantin yang terdaftar sebelum 1 April. Kamaruddin memastikan calon pengantin yang menikah di KUA akan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan pasangan mulai menjaga jarak? Jaga Jarak Salah satu tanda bahwa seorang wanita atau pria mungkin sudah bosan dalam hubungan adalah ketika ia mulai menjaga jarak dalam segala hal. Tanda ini dapat terlihat dari penurunan kualitas dan intensitas komunikasi pasangan dalam memperhatikan kabar atau keadaan Anda
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
"Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu (calon pengantin). Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Terapkan Protokol Kesehatan
Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, kata dia, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA saja. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah virus corona sebab kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.
Kamaruddin menyebut hingga kini sudah ada 30 ribu calon pengantin yang mendaftar secara online setelah 1 April. Namun, dia menegaskan bahwa KUA hanya melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April.
"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tutur dia.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaNadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaBenarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama," kata Tholabi
Baca Selengkapnya