Puncak penantian kasus Engeline
Merdeka.com - Setelah bergulir sekian lama, kasus pembunuhan terhadap Engeline mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan dua terdakwa, Agustay Handa May dan Margriet Christina Megawe, terbukti bersalah.
Kemarin, Agus diganjar pidana sepuluh tahun penjara. Sedangkan Margriet diputuskan dibui seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menyatakan, perbuatan Margriet memenuhi unsur dalam dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Vonis dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hakim Ketua Edward, hal memberatkan Margriet karena, perbuatannya tergolong sadis, yang mengakibatkan kematian Engeline.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menyatakan banding.
"Kami memutuskan untuk lakukan banding," kata Hotma.
Saat pembacaan putusan, raut wajah Margriet terlihat datar. Namun, setelah digiring menuju ruang ruang tahanan di halaman belakang Pengadilan Negeri Denpasar, perempuan paruh baya ditemani tim kuasa hukum dan anak sulungnya, Yvonne, langsung menangis histeris.
"Kenapa saya harus, alamak ini Tuhan!!!," kata Margriet.
Seketika itu juga Margriet langsung dipeluk kerabat dan putri sulungnya itu. Bahkan terdengar suara tangisan Margriet tanpa henti.
"Apa yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam proses jalannya persidangan. Ini akan kita teruskan demi keadilan," kata Hotma usai menemui kliennya di dalam sel tahanan.
Menurut Hotma, banyak kejanggalan dari putusan hakim. Dia menilai semua yang terlibat dalam kasus ini sudah terpengaruh oleh penggiringan opini kalau Margriet pelakunya.
"Ini sudah tidak sesuai dengan fakta persidangan. Semuanya dari sejak awal sudah terjadi penggiringan, akan isu sesat yang menyudutkan klien kami bersalah, hingga pada putusan yang tidak sesuai dengan proses jalannya persidangan," ucap Hotma.
Sementara itu, Yvonne hanya bisa menitikkan air mata. Menurut dia vonis terhadap ibunya sangat tidak adil. Dia berjanji akan memperjuangkan keadilan buat ibunya sampai ke mana pun.
"Sedihlah mas, saya tidak pernah yakin ibu saya lakukan itu. Saya berharap ibu saya bebas. Ini di luar dugaan. Saya serahkan kuasa hukum ibu saya untuk perjuangkan sampai di mana pun," kata Yvonne lirih.
Lantas, Hakim Ketua Edward menilai Agus terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet.
"Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban," kata Hakim Ketua Edward. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi sejak awal menyayangkan proses penyelidikan polisi yang dinilainya serampangan
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang perkara mutilasi Angela Hindriati (54) memasuki agenda pembelaan. Terdakwa Ecky Listhianto (38) mengklaim tidak melakukan pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya