Pungli di Pos Penyekatan, Perwira Polisi di Jombang Dicopot
Merdeka.com - Dua buah video berdurasi 43 detik dan 4 menit 8 detik yang menunjukkan seorang perwira polisi tengah bernegosiasi "harga" tilang, viral di media sosial (medsos). Alhasil, viralnya video pungutan liar (pungli) tersebut membuat sang perwira polisi dicopot dari jabatannya.
Informasi yang dihimpun, pungli itu terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang, ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.
Dalam video, polisi berpangkat AKP ini memberi pilihan pada pelanggar apakah akan sidang atau memilih bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar lalu memilih bayar di tempat.
-
Kenapa polisi meminta uang kepada pemobil? 'Seratus ya, pak, nggak ada, pak,' ucap pemobil. Namun sang polisi tetap kukuh meminta Rp150 ribu. Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
Polisi yang berinisial AKP G itu lalu memberikan opsi nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Merasa tak mampu membayar permintaan sang oknum polisi, si pelanggar lalu menawar untuk membayar Rp 20.000. Hal ini sempat membuat sang oknum polisi menolak dengan berdalih harga uang titipan terlalu rendah.
Sang pelanggar lalu menaikkan nilai uang titipannya menjadi Rp 50.000. Namun, oknum perwira polisi itu kembali menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut. Uang yang terlipat, tampak diselipkan dibawah sebuah kertas.
Menanggapi hal ini, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung mencopot oknum polisi tersebut dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021.
"Yang bersangkutan langsung kita tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujarnya, Rabu (2/6).
Ia menambahkan, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang.
"Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya, namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan," imbuhnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas dilapangan, misalnya dengan adanya pengawasan perwira dan akan kita akan lebih perketat kembali," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), yang diduga meminta ‘uang damai’ ke sopir bakal dinonaktifkan
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaDetik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSebuah video yang mempertontonkan aksi polisi ‘palak’ pengendara kembali viral. Dalam video tersebut, secara terang-terangan polisi itu meminta uang Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut diketahui pada awalnya hanya hendak melerai karena ada senggolan kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca Selengkapnya