Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa perkara pungutan liar Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa (13/2), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa, Taufik, Muhammad Kurniawan, dan Riko Rizki.
Taufik yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Pekanbaru atau dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Dahlia saat membacakan putusan Taufik.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Dua anggota Taufik, Kurniawan dan Rizki, divonis lebih ringan dengan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara itu, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Muhammad Kurniawan dituntut bersalah dengan kurungan empat tahun enam bulan, serta denda Rp2 00 juta, subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Riko Rizki.
Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Penasihat hukum Riko Rizki, Refi Yulianto, menilai putusan hakim adil sehingga mereka tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami menilai majelis hakim sudah melihat fakta-fakta persidangan dan adil menurut kami," ujarnya.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula dari kaburnya empat ratusan tahanan dan napi dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Mei 2017.
Kaburnya penghuni rutan diduga karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan rutan serta adanya pungli terhadap tahanan.
Hingga kini, sekitar 100 tahanan dan napi masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasona Laoly yang mengunjungi rutan setelah kejadian, langsung menginstruksikan Kapolda Riau kala itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk melakukan penyelidikan pungli di rutan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selanjutnya membongkar praktik pungli tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Polisi turut menyita mobil jenis Honda Jazz milik terpidana Taufik.
Polisi menyebut pungli dilakukan para terpidana secara terstruktur dengan otak pelaku adalah Taufik. Uang hasil pungli itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan pribadi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya