Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui

Pungli, Kepala Keamanan Rutan Sialang Bungkuk divonis 2 tahun bui Rutan Sialang Bungkuk. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa perkara pungutan liar Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam putusannya di Pekanbaru, Selasa (13/2), majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dahlia Panjaitan menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa, Taufik, Muhammad Kurniawan, dan Riko Rizki.

Taufik yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Pekanbaru atau dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara," kata Hakim Dahlia saat membacakan putusan Taufik.

Orang lain juga bertanya?

Dua anggota Taufik, Kurniawan dan Rizki, divonis lebih ringan dengan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Dalam perkara itu, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Taufik dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Muhammad Kurniawan dituntut bersalah dengan kurungan empat tahun enam bulan, serta denda Rp2 00 juta, subsider empat bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Riko Rizki.

Ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

Penasihat hukum Riko Rizki, Refi Yulianto, menilai putusan hakim adil sehingga mereka tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kami menilai majelis hakim sudah melihat fakta-fakta persidangan dan adil menurut kami," ujarnya.

Perkara yang menjerat ketiga terpidana tersebut bermula dari kaburnya empat ratusan tahanan dan napi dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Mei 2017.

Kaburnya penghuni rutan diduga karena ketidakpuasan tahanan terhadap pelayanan rutan serta adanya pungli terhadap tahanan.

Hingga kini, sekitar 100 tahanan dan napi masih berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasona Laoly yang mengunjungi rutan setelah kejadian, langsung menginstruksikan Kapolda Riau kala itu, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk melakukan penyelidikan pungli di rutan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau selanjutnya membongkar praktik pungli tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Polisi turut menyita mobil jenis Honda Jazz milik terpidana Taufik.

Polisi menyebut pungli dilakukan para terpidana secara terstruktur dengan otak pelaku adalah Taufik. Uang hasil pungli itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan pribadi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya