Pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo jadi tersangka
Merdeka.com - Nahas nasib Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Taufik Hidayat. Saat sedang melakukan transaksi permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi (tower), tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng menyergapnya.
Taufik Hidayat kemudian dibawa ke Mapolsek Grogol, Solo Baru, untuk diperiksa. Selain Taufiq, satu orang staf PNS Bagian umum bernama Eko Setyanto dan satu orang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi, Muhammad Ilyas Ibrahim juga turut diamankan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, Taufik dan kedua saksi saat ini telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Menurutnya, Taufik diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) atas izin pendirian tower telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo kepada PT Dayamitra Telekomunikasi.
"Tim Polda Jateng yang dipimpin Kompol Fadli kemarin melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Sampai saat ini masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan," jelas Agus, Kamis (24/5).
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017 serta dua lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki atas nama Taufik Hidayat.
"Untuk Camat Baki telah kita tetapkan sebagai tersangka.Muhammad Ilyas Ibrahim dan Eko Setiyano masih sebagai saksi," jelasnya lagi.
Agus menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaBidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca Selengkapnya