Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun
Merdeka.com - Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Nurma, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perempuan ini terbukti melakukan pungli untuk penerbitan buku nikah.
Hukuman terhadap Nurma dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/9). Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Nurma SPdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syafril.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana meminta agar Nurma dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, Nurma ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018. PNS KUA Kecamatan Medan Belawan ini tertangkap tangan menerima uang pungli dalam pengurusan buku nikah.
Nurma melakukan pungli terhadap saksi Dedek Sumarna dan Juliani di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Keduanya mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya, Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri dengan Faisal pada 29 Januari 2018.
Sebelumnya, Nurma meminta Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp 2 juta. Dia meminta biaya itu untuk membantu membuat buku nikah pasangan Suryani dan Faisal yang berstatus janda dan duda, namun tidak memiliki akta cerai.
Dede dan Juliani menyetujui permintaan itu. Nurma ternyata menuliskan status jejaka pada nama Faisal dan menuliskan status perawan pada nama Suryani.
Setelah semua urusan administrasi selesai, Nurma memberi pesan kepada saksi untuk melunasi biaya Rp 2 juta. Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Dedek dan Juliani mendatangi terdakwa di KUA Kecamatan Medan Belawan. Mereka membawa amplop berisi uang Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada Nurma. Perempuan itu pun ditangkap petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan uang Rp 4,2 juta di laci meja kerja Nurma. Ternyata sebelumnya dia juga telah meminta sejumlah uang dari calon mempelai atau keluarga mereka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaDokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca Selengkapnya