Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun

Pungli penerbitan buku nikah, pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun Pegawai KUA Medan Belawan dibui 1 tahun pungli penerbitan buku nikah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, Nurma, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Perempuan ini terbukti melakukan pungli untuk penerbitan buku nikah.

Hukuman terhadap Nurma dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/9). Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Nurma SPdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Syafril.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana meminta agar Nurma dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, Nurma ditangkap petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Februari 2018. PNS KUA Kecamatan Medan Belawan ini tertangkap tangan menerima uang pungli dalam pengurusan buku nikah.

Nurma melakukan pungli terhadap saksi Dedek Sumarna dan Juliani di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan pada 5 Februari 2018. Keduanya mengurus penerbitan buku nikah atas nama adiknya, Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri dengan Faisal pada 29 Januari 2018.

Sebelumnya, Nurma meminta Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp 2 juta. Dia meminta biaya itu untuk membantu membuat buku nikah pasangan Suryani dan Faisal yang berstatus janda dan duda, namun tidak memiliki akta cerai.

Dede dan Juliani menyetujui permintaan itu. Nurma ternyata menuliskan status jejaka pada nama Faisal dan menuliskan status perawan pada nama Suryani.

Setelah semua urusan administrasi selesai, Nurma memberi pesan kepada saksi untuk melunasi biaya Rp 2 juta. Pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, Dedek dan Juliani mendatangi terdakwa di KUA Kecamatan Medan Belawan. Mereka membawa amplop berisi uang Rp 2 juta dan menyerahkannya kepada Nurma. Perempuan itu pun ditangkap petugas kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan uang Rp 4,2 juta di laci meja kerja Nurma. Ternyata sebelumnya dia juga telah meminta sejumlah uang dari calon mempelai atau keluarga mereka.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta
PNS Wanita Nyambi jadi Calo CPNS, Ada Belasan Korban & Kerugiannya Capai Rp700 Juta

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya