Pungli perizinan, kepala dinas di Padang Lawas terciduk OTT
Merdeka.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Asreh Hasibuan, masuk bui. Dia tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diajukan oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
"Tersangka (Asreh Hasibuan) kita amankan dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangun Raya, Sibuhuan, Padang Lawas, Sumut, Senin (28/5) sore," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (30/5).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 juta. "Uang sebesar Rp 50 juta itu merupakan panjar penerbitan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh tersangka," sambung Toga.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
OTT itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan Asreh meminta sejumlah uang dalam permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi. Dia menuntut Rp 250 juta kepada Ely Irwan Harahap, kuasa PT Duta Varia Pertiwi dalam pengurusan IUP-B itu.
Ely menawar biaya pengurusan menjadi Rp 150 juta. Namun, Asreh bergeming; tetap bertahan pada angka Rp 250 juta.
Dia pun meminta pembayaran pertama Rp 50 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening.
Uang panjar itu sebelumnya dipindahkan sopir dari mobil Ely ke mobil dinas Arseh di parkiran Hotel Marwah sekitar pukul 14.00 WIB. Uang dibungkus plastik hijau itu diletakkan di atas tumpukan berkas pada jok depan sebelah kiri Toyota Rush hitam dengan pelat merah BB 1064 KK.
Selanjutnya Arseh membuka bungkusan plastik itu dan mengambil uang Rp 5 juta. Sisanya Rp 45 juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.
Sekira pukul 15.00 Wib setelah memindahkan uang, Arseh mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan pekarangan Hotel Al-Marwah. Saat itulah dia ditangkap tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Petugas juga menyita Rp 50 juta dan dokumen lain dari dalam mobil dinas Arseh, seperti surat permohonan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi di Desa Ujung Batu, Sosa, Padang Lawas, Nomor: 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018. Turut diamankan satu bantal motif bunga-bunga, plastik hijau, serta 3 unit HP milik Arseh dan 2 unit HP milik Ely Harahap.
Polisi masih memeriksa Asreh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga memintai keterangan Ely dan dua bawahan Asreh yang masih berstatus saksi.
Dalam kasus ini, Asreh dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebut Toga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya