Pungli Rp 12 juta, 2 PNS Pemprov Sumut dituntut 1 tahun 3 bulan bui
Merdeka.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keduanya telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 12 juta.
PNS yang menjalani sidang tuntutan yakni Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution. Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/2) sore.
JPU menjerat Correti dan Khairi dengan Pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa hukum menerima gaji PNS yang didapat melalui sogokan? Buya Yahya menegaskan bahwa praktik tersebut adalah kesalahan dan merupakan dosa. Menurutnya, dosa tersebut hanya ada pada saat proses menyogok dilakukan.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan pindana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara," ucap Eva di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.
Selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani pidana 2 bulan kurungan.
Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam perkara ini, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis 31 Agustus 2017.
Kedua terdakwa diamankan karena disangka telah melakukan pungli sebesar Rp 12 juta untuk pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Sementara pemberi uang dalam OTT itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca Selengkapnya