Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli Rp 12 juta, 2 PNS Pemprov Sumut dituntut 1 tahun 3 bulan bui

Pungli Rp 12 juta, 2 PNS Pemprov Sumut dituntut 1 tahun 3 bulan bui Sidang PNS Pemprov Sumut terkait pungli. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keduanya telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 12 juta.

PNS yang menjalani sidang tuntutan yakni Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution. Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/2) sore.

JPU menjerat Correti dan Khairi dengan Pasal 11 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution dengan pindana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara," ucap Eva di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.

Selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani pidana 2 bulan kurungan.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam perkara ini, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, Kamis 31 Agustus 2017.

Kedua terdakwa diamankan karena disangka telah melakukan pungli sebesar Rp 12 juta untuk pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Sementara pemberi uang dalam OTT itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas
Berjam-jam Puspom TNI dan KPK Geledak Kantor Basarnas

Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.

Baca Selengkapnya