Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli Rp 1,5 miliar, jaksa di Kejati Jatim dihukum 4 tahun penjara

Pungli Rp 1,5 miliar, jaksa di Kejati Jatim dihukum 4 tahun penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman vonis berat dengan 4 tahun penjara terhadap jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab, jaksa penyidik bernama Achmad Fauzi, terdakwa secara sah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 miliar.

Putusan vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Wiwin Arodawanti, itu lebih berat. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Erni Veronika Maramba, mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.

Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain karena perbuatan terdakwa itu dianggap menurunkan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, sehingga menjadikan contoh yang buruk.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Achmad Fauzi secara sah terbukti bersalah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara," terang Wiwin Arodawanti, saat membaca amar putusan, Senin (20/2).

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara," tambah Wiwin.

Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Ahmad Fauzi Pada 23 November 2016 silam.

Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep. Supaya, Abdul Maaf yang diperiksa penyidik sebagai saksi tidak dijadikan sebagai tersangka.

Dari tangan Ahmad Fauzi, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja Ahmad Fauzi, melainkan berhasil diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Fauzi yang berada di sekitar kantor Kejati Jatim. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya