Pungli Rp 1,5 miliar, jaksa di Kejati Jatim dihukum 4 tahun penjara
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman vonis berat dengan 4 tahun penjara terhadap jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebab, jaksa penyidik bernama Achmad Fauzi, terdakwa secara sah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 miliar.
Putusan vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Wiwin Arodawanti, itu lebih berat. Lantaran, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Erni Veronika Maramba, mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.
Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain karena perbuatan terdakwa itu dianggap menurunkan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, sehingga menjadikan contoh yang buruk.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Dengan ini, menyatakan terdakwa Achmad Fauzi secara sah terbukti bersalah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara," terang Wiwin Arodawanti, saat membaca amar putusan, Senin (20/2).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan penjara," tambah Wiwin.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula saat Tim gabungan Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernama Ahmad Fauzi Pada 23 November 2016 silam.
Jaksa yang diketahui dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep. Supaya, Abdul Maaf yang diperiksa penyidik sebagai saksi tidak dijadikan sebagai tersangka.
Dari tangan Ahmad Fauzi, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga hasil suap. Namun, uang tersebut diamankan bukan dari ruangan kerja Ahmad Fauzi, melainkan berhasil diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Fauzi yang berada di sekitar kantor Kejati Jatim. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya