Pungli Rp 300 juta/bulan, manajer Pelindo III dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Manajer Operasi dan Teknik Logistik PT Pelindo III, Firdiat Firman dikenakan pasal berlapis sama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, terdakwa Firdiat Firman dianggap dengan sengaja melakukan pungutan liar terhadap seorang importir bersama pejabat pelindo III (berkas perkara terpisah) lainnya.
Pejabat Pelindo III tersebut adalah Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria, kemudian Direktur Operasional PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan istrinya yakni Mieke Yolanda serta Direktur PT Akara Multi Karya rekanan PT Pelindo, Augusto Hutapea.
Dengan melakukan pemufakatan tersebut, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Catherine menegaskan pelaku telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
-
Apa modus yang digunakan TPPO? 'Tidak sedikit LPK yang menawarkan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Ini adalah bagian dari kejahatan, modus operandi sebagai tempat pelatihan yang menawarkan pekerjaan,' tuturnya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
Karena, sengaja melakukan pungutan liar dengan mengeluarkan barang yang ada di Terminal Peti Kemas milik seorang importir, meminta uang sebesar Rp 300 juta per bulannya. Dengan tujuan memperlancar atau mempermulus jalannya untuk mengeluarkan barang yang ada di TPS dari tahun 2013 hingga 2016.
"Perbuatan terdakwa juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," terang Catherine dalam surat dakwaannya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya