Punya 5 senjata api ilegal, warga Sedau serahkan ke Koramil
Merdeka.com - Warga Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, secara sukarela menyerahkan lima pucuk senjata api (senpi) ke Koramil 1202-16/Sedau. Sedikitnya ada lima pucuk senjata api yang diserahkan.
"Penyerahan senjata api dari warga itu diserahkan pada Rabu bertempat di Koramil 1202-16/Sedau," kata Danramil 1202-16/Sedau, Kapten Inf Taufik Wiramansyah di Pontianak. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Jenis senjata yang diserahkan antara lain, senpi pistol standar colt satu pucuk, senjata api laras panjang rakitan satu pucuk, senjata api laras pendek rakitan tiga pucuk dan amunisi pistol colt cal 3,8 mm satu butir dalam kondisi aktif.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Bagaimana TNI selundupkan senjata? Menyelundupkan senjata ke Aljazair yang tengah berkonflik menjadi misi pertama dua kapal selam tersebut.
-
Siapa yang memiliki senjata? Senjata-senjata logam itu terletak di bawah dua rumah awal abad kelima yang kemungkinan besar milik seseorang yang cukup kuat untuk membentuk pasukan.
-
Mengapa Masduki menyerahkan diri? Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami. 'Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,' tuturnya.
"Mereka menyerahkannya secara sukarela, jadi bukan paksaan," tuturnya.
Penyerahan senjata api dan amunisi itupun berlangsung aman. Sementara ini, barang bukti itu sudah di simpan di Koramil 1202-16/Sedau untuk selanjutnya akan dilaporkan dan diserahkan ke komando atas untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga mengimbau kepada warga yang masih menyimpan senjata api ilegal, agar kiranya dapat menyerahkan dengan sukarela kepada Koramil atau Polsek terdekat. Karena, kepemilikan senjata api ilegal sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1951 dengan sanksi hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi barang siapa yang memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin, bisa disanksi hukuman selama 20 tahun penjara," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kombatan GAM di Aceh Tamiang Serahkan AK 47 dan Granat ke TNI
Baca SelengkapnyaSaat ini senjata api beserta amunisi yang diserahkan warga itu sudah diamankan di gudang senjata Polda Aceh.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari dua senjata M-16 itu tak lagi berwujud asli, namun telah dimodifikasi. Begini penampakannya!
Baca SelengkapnyaTiga polisi terlibat penjualan senjata api ilegal tersebut sudah ditangani Biro Paminal.
Baca SelengkapnyaMaruli menyangkal isu soal adanya narkoba yang mereka bawa.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberi klarifikasi terkait penangkapan tiga polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaSyarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaApel yang berlangsung pukul 08.00-08.30 Wib ini turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Metro Jaya, termasuk Irwasda, Karo SDM, dan Kabid Propam.
Baca SelengkapnyaHengki membantah soal kabar Iptu Muhamad Yudi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara yang disebut jadi penyuplai senjata ke DE.
Baca Selengkapnya