Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Punya surat sakti dari Lapas Sorong, Labora Sitorus kebal hukum

Punya surat sakti dari Lapas Sorong, Labora Sitorus kebal hukum Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Meski sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 17 Agustus 2014 lalu, hingga kini Aiptu Labora Sitorus belum bisa ditahan. Hal ini lantaran Labora Sitorus memiliki surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong, Papua Barat.

Kapolda Papua Barat Brigjen paulus Waterpauw mengatakan bahwa ketika anggota ingin menangkap, Labora Sitorus mengeluarkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong. Akibatnya polisi tidak berani menangkap pemilik rekening gendut itu.

Adanya surat sakti bebas hukum ini pun membuat kaget Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, tidak bisa ditolerir adanya surat sakti yang membuat seseorang kebal terhadap hukum seperti yang dimiliki oleh Labora Sitorus.

"Beberapa tim dari Inspektorat memang sudah mengatakan, Saya juga kaget. Kok ada surat pembebasan. Itu ndak bisa ditolerir," ujar menteri Yasonna usai rapat di Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Menteri Yasonna menduga ada jaringan kuat yang melindungi pemilik rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun ini. "Berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau. Itu yang saya sampaikan kepada Bapak Kapolda," kata Yasonna.

Saat ini kata Yasonna, Dirjen Pemasyarakatan sedang berada di Sorong untuk berkoordinasi dengan Kapolda Papua Barat. Dirjen Pemasyarakatan juga sedang menelusuri perihal adanya surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong itu.

"Bila perlu kita bawa saja, dipindahkan (Labora Sitorus) tidak lagi di Papua. Yang penting sekarang diambil dulu, dicari," imbuhnya.

Kasus rekening gendut Aiptu Labora terungkap dari data PPATK yang mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di atas Rp 1 triliun. Polda Papua lalu menetapkan Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong.

Setelah berkas dilimpahkan, Aiptu Labora lalu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada akhir Januari 2014 lalu. Vonis terhadap Labora Sitorus kemudian dibacakan Hakim pengadilan Sorong yang diketuai oleh Martinus Bala dan beranggotakan Maria M Sitanggang dan Irianto Tiranda. Hakim menjatuhkan vonis hanya 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tak puas, jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Vonis yang dibacakan ketua Majelis Hakim Arwan Dyrin akhirnya menambah hukuman buat Labora menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Masih tak puas, kasus tersebut naik ke tingkat kasasi. Di Mahkamah Agung, Hakim Artidjo cs menghukum Labora Sitorus dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis jatuh 17 Agustus 2014 lalu.

Namun anehnya hingga saat ini Labora belum bisa dieksekusi. Pemilik rekening gendut ini masih bisa leha-leha di rumahnya karena memiliki surat sakti dari Lapas Sorong.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap, Ada Apa?

rumah Mentan Syahrul di Perumahan BPH Makassar sudah lama tidak pernah ditinggali sejak menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Maruarar Gebrak Meja, Emosi Birokrasi Kementerian Lelet
VIDEO: Menteri Maruarar Gebrak Meja, Emosi Birokrasi Kementerian Lelet "Kalau Kerja yang Benar!"

Maruarar menegaskan akan menggunakan dana pribadinya untuk keperluan kementerian tersebut

Baca Selengkapnya
PPATK: Ada Indikasi Penipuan Terkait Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
PPATK: Ada Indikasi Penipuan Terkait Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Menurut Ivan, modusnya yakni pelaku memberitahukan cek tersebut yang kemudian meminta bantuan agar membantu mencairkan cek tersebut.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar
Kejagung Gandeng PPATK Usut Dugaan Keluarga Sembunyikan Aset Zarof Ricar

Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia
Profil Marimutu Sinivasan, Buronan Kasus BLBI Ditangkap Hendak Kabur ke Malaysia

Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung akhirnya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya