Pura-pura Beli Korek Api, Tahanan Lapas Cilacap kabur
Merdeka.com - Polisi berhasil menangkap Nur Hidayat alias Edo (32), napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Kabupaten Cilacap. Edo adalah terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor roda 4.
Sejak akhir bulan Desember 2018, ia ditugaskan sebagai tamping luar yang bertugas mengatur parkir pengunjung Lapas dan membersihkan halaman lapas. Pada Rabu (9/1) sekira pukul 09.00 usia diminta petugas lapas memfoto copy, Edo meminjam sepeda ontel milik Lapas kepada teman tamping lainnya. Alasannya saat itu untuk membeli korek.
"Setelah ditunggu sekitar satu setengah jam tidak kembali," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Polisi melakukan pengejaran yang melibatkan Unit Reskrim Distrik Sidareja dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap. Pada Jum'at (11/1) didapatkan informasi bahwa napi yang melarikan berada di wilayah Kecamatan Gandrungmanggu, Kabupaten Cilacap. Edo lantas berhasil ditangkap, saat berada di rumah Misno temannya di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari.
"Dari informasi tersebut Tim bergerak cepat mengejar buronan napi tersebut dan berhasil ditangkap di tengah perkebunan jagung," tambah Kasat Reskrim.
Edo sendiri tercatat sebagai warga Dusun Tarisi, Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Ia divonis 2 tahun penjara dan ekspirasi 30 November 2019 atas Perkara pencurian kendaraan bermotor roda 4.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat hujan deras, Sabtu (21/12) pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, petugas lapas sedang terlelap tidur dalam kondisi dingin.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca Selengkapnya