Pura-pura jadi pemesan, polisi tangkap dua pelajar di Medan nyambi muncikari
Merdeka.com - Dua pelajar ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota, Selasa (26/9) tengah malam. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena nyambi menjadi muncikari untuk teman mereka sendiri.
Kedua pelajar yang ditangkap adalah laki-laki berinisial MAS (17), warga Jalan Selam, Mandala, dan seorang perempuan berinisial NYL (17), warga Jalan Pembangunan III Krakatau. Sementara rekan mereka yang jadi korban yakni SCS (15), warga Jalan Pembangunan III, Krakatau.
"Kedua pelaku dan korban dalam tindak pidana trafficking ini masih di bawah umur. Mereka kita amankan di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/9) sekitar pukul 22.30 Wib," kata Kompol Revi Nurvelani, Kapolsek Medan Kota, Rabu (26/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya penjualan seorang pelajar atau perempuan di bawah umur. Polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan via telepon.
Pelaku mematok tarif Rp 12 Juta. Angka itu disepakati dan ditetapkan lokasi transaksi di Hotel Danau Toba. Sesuai kesepakatan, MAS dan NYL datang SCS ke kamar hotel. Petugas langsung mengamankan mereka.
"Saat diinterogasi mereka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku uang hasil transaksi itu rencananya akan dibagi rata," sebut Revi.
Kedua pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca Selengkapnya