Pura-pura lamar kerja, residivis ditangkap polisi karena curi alat kantor
Merdeka.com - Aksi pencurian dengan modus melamar kerja berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Saat ingin lakukan penangkapan, di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/09). Pelaku berinisial HAW alias AN (36) justru melawan petugas hingga akhirnya diberikan timah panas di bagian kaki kanannya.
Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan korban dari pihak PT LNC yang berdomisili di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 No.3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari laporan itu, beberapa barang milik kantor telah dicuri oleh pelaku yang baru bekerja di perusahaan selama dua Minggu.
"Modus tersangka ini dengan berpura-pura melamar pekerjaan di perusahaan, setelah berjalan dua Minggu kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia kerja," kata Edi melalui siaran persnya, di Jakarta, Rabu (19/9).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang ditemukan FBI di HP pelaku? Sayangnya, tak jelas bagaimana FBI mengakses telepon pelaku tersebut. Informasi yang disampaikan mereka hanya menemukan perangkat mencurigakan di rumah dan mobilnya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyesuaian. Alhasil, pelaku dapat diringkus. Namun saat ingin diamankan, pelaku justru mengancam anggota.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan dan terkena kaki sebelah kanannya," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop Merk Asus X441M, 1 unit Handhone Merk Xiaomi, 1 tas laptop warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah KTP pelaku dan uang tunai Rp.160.000 hasil penjualan barang curian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor. Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," pungkas Edi.
Atas perbuatannya, HAW yang merupakan warga Teluk Gong, RT 09 RW 13, Pejagalan harus kembali merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menunjukkan ketegasan terhadap karyawan yang terbukti mencuri aset perusahaan. Kini, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKorban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnya