Pura-pura menjemput, 6 pemuda gilir ABG sampai 3 kali

Merdeka.com - Nasib tragis dialami seorang siswi SMA di Palembang berinisial AM (16) setelah menjadi korban perkosaan secara bergilir yang dilakukan enam pemuda di tiga lokasi berbeda. Setelah dilaporkan ke polisi, lima pelaku berhasil diringkus.
Para pelaku adalah berinisial AN (18), PJ (20), AD (20), FK (18), dan JD (19). Sementara seorang pelaku lain berinisial HR (25) melarikan diri setelah mengetahui kelima rekannya ditangkap.
Informasi yang dihimpun, perkosaan tersebut terjadi saat korban berkunjung ke rumah teman wanitanya, Senin (8/8) sore. Saat hendak pulang, korban meminta dijemput temannya bernama Rahmat. Namun, Rahmat meminta pelaku AN untuk mengantar korban karena tak punya motor.
Lalu, tersangka AN mengajak tersangka FK untuk menjemput korban. Namun, bukannya diantar pulang, kedua tersangka justru mengajak korban ke semak belukar di kawasan Jalan Perindustrian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dengan paksaan, korban diperkosa secara bergilir oleh kedua tersangka.
Ternyata, perkosaan tersebut tak membuat kedua tersangka puas. Dalam kondisi lemas, korban dibawa ke kontrakan tersangka PJ yang berada tak jauh dari lokasi. Di sana, tersangka AN dan FK kembali memerkosa korban.
Bahkan, tersangka AN dan FK mengajak tiga tersangka lain, PJ, AD, dan JD, untuk memerkosa korban. Lagi-lagi, korban menjadi budak seks para pelaku secara bergilir.
Nasib malang korban tak sampai di situ saja, saat hendak dipulangkan ke rumah temannya, tersangka AN dan HR kembali menggaulinya di sebuah warung milik keluarga HR di kawasan Bukit Besar, Palembang. Saat itu, korban mendapat ancaman dan lehernya dicekik agar tidak melawan. Barulah kemudian, korban diantar ke rumah temannya.
Tersangka AN mengakui perkosaan tersebut bersama kelima rekannya. Bahkan, dia menggauli korban sebanyak dua kali secara paksa.
"Iya pak, saya memerkosanya dua kali, yang pertama waktu di semak-semak, satunya waktu mau pulangin ke rumah temannya," ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Rabu (31/8).
Tersangka AN mengatakan, baru mengenal korban saat diminta temannya menjemput korban. Meski demikian, AN siap bertanggungjawab.
"Saya siap menikahinya," singkatnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 76 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Satu pelaku lain masih buron. Sampai kapan pun tetap kita kejar," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya