Pura-pura Tidur, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung
Merdeka.com - Seorang pria berinisial TS (30) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan. Ironisnya, korban tak lain adalah anak kandung sendiri yang baru berusia enam tahun inisial AA.
Tersangka ditangkap atas laporan istrinya, Y (29). Y memergoki aksi cabul pelaku di rumahnya di kawasan Seberang Ulu II Palembang, Selasa (2/2) dini hari.
Ketika itu, korban sedang terlelap tidur bersama pelaku dan ibunya. Pelaku melorotkan celana anaknya dan terjadilah aksi pencabulan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Y yang sudah menaruh curiga karena mendengar teriakan korban pada malam sebelumnya, berpura-pura tidur. Lantas dia terbangun dan memergoki pelaku berbuat kejahatan terhadap anaknya sendiri.
Keduanya sempat terjadi cekcok mulut lantaran pelaku tak terima dinasihati istrinya. Y pun kesal dan memilih memperpanjang kasus ini ke meja polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (8/2). Tersangka mengakui tuduhan itu.
"Tersangka mengakui perbuatannya, dia mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali, pada dua malam berturut-turut," ungkap Edi, Selasa (9/2).
Tersangka berdalih khilaf dan tak mampu menahan birahinya namun diulanginya untuk kedua kali. Selama ini dia bekerja di luar kota dan jarang pulang.
"Tersangka mengaku khilaf, tetapi perbuatannya melanggar hukum," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban saat kejadian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen mendebarkan ini tak hanya membuat anaknya deg-degan, namun juga membuat netizen yang melihat video ikut tegang.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca Selengkapnya