Purnawirawan Polisi Siap Tanggapi Laporan Keluarga Mahasiswa UI Tewas Tertabrak
Merdeka.com - AKBP (Purn) Eko Setio BW mengaku siap meladeni laporan dari yang ditujukan dari keluarga M Hasya Attalah dugaan kelalaian dan pembiaran saat terlibat kecelakaan. Pihaknya mengaku siap bila kasus tersebut masuk hingga meja pengadilan.
"Tidak ada masalah, kalau kami kuasa hukum mau tindaklanjuti tidak ada masalah, tapi kan ada prosesnya, ada tahapannya. Nanti lihat lah, kedepannya. Apakah dalam proses tahapan ini, semuanya berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan," ujar kuasa hukum Eko Kitson Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Kendati itu kitson mengatakan, perihal apakah laporan keluarga Hasya akan ditindaklanjuti atau tidak ia hanya mengembalikan ke pihak penyidik polisi berdasarkan fakta di lapangan.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
"Karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah, tapi semuannya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya kini hanya akan menunggu saja dari pihak kepolisian bilmana Eko dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah. Dan kami juga punya pembuktiaan bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti tanyakan atau berikan," imbuh kuasa hukum Eko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Saputra (18). Keluarga menduga ada kelalaian dan pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW saat Hasya terlibat kecelakaan.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikomparasikan dengan hasil rekonstruksi ulang kecelakaan yang telah dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Kamis (2/2) kemarin.
"Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca Selengkapnyatim investigasi Kemenkes sudah memberikan datanya kepada penyidik kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal melakukan gelar perkara dan mencari bukti tambahan guna mengungkap kasus kecelakaan
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca Selengkapnya