Purnawirawan sebut peran TNI sudah melenceng dari undang-undang
Merdeka.com - Mayor Jenderal (Purn) Koesnadi Kardi menilai tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melenceng dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani, jadi saya kira itu TNI perlu melanjutkan yang ada UU No. 34," tegas Koesnadi usai diskusi publik di gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Menurutnya, Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara Menteri Pertanian dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat beberapa tahun lalu untuk meningkatkan swasembada pangan, dinilai telah melenceng dari tugas serta fungsi TNI untuk menegakkan kedaulatan negara.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
"Iya, sehingga MoU itu hanya anggapan dari danrem tidak ada aturannya. Tapi aturan pelaksanaannya belum ada, masih abu-abu," lanjutnya.
Terkait UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, dia menambahkan bahwa Undang-Undang tersebut masih sangat bersifat umum, sehingga tidak ada ketegasan tentang TNI untuk membantu para petani.
"Belum ada ketegasan dong, lha wong UU itu masih bersifat umum. Harusnya ada penjabarannya, ada enggak penjabaran TNI yang membantu petani. Itu kan jabaran dari pimpinan danrem," jelas Koesnadi.
Diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo bersepakat untuk meningkatkan swasembada pangan pada tahun 2015. Oleh sebab itu, Amran dan Gatot menandatangani kesepakatan kerja sama dalam bidang swasembada pangan.
"Hari ini momentum yang sangat bagus, di mana Kementan dan Kasad, menandatangani MoU, untuk melakukan akselerasi menuju swasembada pangan, di mana pada hari ini, dihadiri seluruh jajaran Pangdam, dan Kadis tingkat 1 dan 2," kata Amran saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (8/1).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca Selengkapnya"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaMegawati menyayangkan aksi sejumlah anggota TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca Selengkapnya