Puslabfor Temukan Jejak 2 Senpi di TKP Rumdin Ferdy Sambo, Glock-17 & HS-19
Merdeka.com - Puslabfor Polri mendapati hanya ada dua senjata api (Senpi) saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu. Dua senpi itu yakni jenis Glock-17 dan HS-19.
Demikian dikatakan Saksi ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat. Kepastian itu didapat Arif dari serangkaian uji balistik hasil temuan barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada pihaknya.
"Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jaksel itu, senjata plus proyektil. Semuanya dikirim ke kita yang mulia," kata Arif saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Apa saja jenis senjata yang ditemukan? 'Kapak dapat digunakan sebagai alat atau senjata. Fungsi terakhir juga berlaku untuk mata tombak,' kata Trefný.
-
Dimana penembakan terjadi? Tragedi itu terjadi di halaman parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) sekira pukul 00.15 WIB.
-
Di mana peristiwa penembakan terjadi? Dalam video tersebut tampak empat pemuda berjalan di antara reruntuhan di daerah Al-Sika di Khan Younis, Jalur Gaza selatan pada awal Februari lalu. Daerah ini hancur akibat pengeboman dan operasi militer Israel.
Dari serangkaian tes disimpulkan bahwa hanya terdapat dua senjata api bermerek Glock-17 dan HS-19 yang ditembakan baik ke tubuh korban maupun sekitar area Rumah Dinas TKP penembakan Brigadir J.
"Berarti disimpulkan di TKP dan di tubuh korban, itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senpi itu? Yaitu jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap yang mulia," jawab Arif memastikan pertanyaan tersebut.
Ia mengungkap, senpi jenis Glock-17 ditembakan ke tubuh Brigadir J. Sedangkan, HS-19 jadi senpi yang ditembakan ke area sekitar TKP. Selanjutnya, hakim menanyakan lebih rinci.
"Tapi tidak dijelaskan itu diperoleh dari mana? Maksudnya apakah dari tubuh korban, apa nempel di dinding?" tanya hakim.
"Ada yang mulia. Dijelaskan bahwa proyektil 3 itu ditemukan di anak tangga, untuk yang autopsi diserahkan ke kita hasil visumnya juga," jawab Arif.
"Dari hasil autopsi yang bisa saudara kenali jejak larasnya hanya dari Glock?" tanya kembali hakim.
"Siap," timpal Arif
"Senjata lain tak ada?" ujar Hakim.
"Tidak ada yang mulia," ucap Arif memastikan.
Sekedar informasi, kehadiran Arif adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta, Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Keterangan Soal Tembakan
Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap perintah pertama dari Ferdy Sambo setelah penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E setelah menembakkan beberapa peluru ke arah tembok. Diiringi dengan kemarahan Sambo kepada anak buahnya selepas Brigadir J tewas.
"Jadi pada saat itu pak FS pakai sarung tangan hitam. Baru habis ditembakkan, diletakkan. Berdiri Pak FS lalu berjalan ke arah kami yang mulia terus teriak 'kalian tidak bisa jaga Ibu'," kata Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Setelah penembakan, Bharada E memutuskan untuk keluar rumah melalui pintu belakang. Di sana, ia mendapat perintah pertama dari Sambo untuk memeriksa handphone Brigadir J usai ditembak.
"Pas lewat di belakang saya ketemu Bang Ricky, Pak FS bilang 'Kau Cek itu HP nya'. Baru langsung jalan keluar yang mulia," ujar Bharada E.
Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai jenis senjata yang dipakai Sambo saat menembak Yosua. Richard menyebut Sambo memakai senjata berjenis Glock.
"Pada saat menembak korban dan menembakkan senjata ke atas itu pakai senjata apa?" tanya hakim.
"Seingat saya Glock," ujar Richard.
Sekedar informasi bahwa keterangan Bharada E ini hadir sebagai saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah mengidentifikasi dua pelaku penembakan dan pencurian sepeda motor yang melukai FS (27) di Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenembakan Relawan Prabowo-Gibran, Polisi Periksa 11 Saksi serta Amankan Proyektil Peluru dan CCTV.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaTKP penembakan diduga lebih dari satu lokasi dan pelaku lebih dari satu orang.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi jenazah anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah keluar. Bripda IDF Tewas tertembak senjata rekannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca Selengkapnya