Putra Syamsul dituntut 3 tahun 4 bulan bui karena aniaya PRT
Merdeka.com - Putra pasangan Syamsul Anwar dan Radika, MTA (17), dituntut dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Tuntutan terhadap MTA dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12) siang.
"Tuntutannya 3 tahun 4 bulan, itu sudah maksimal untuk terdakwa sesuai dengan dakwaan," sebut Mirza seusai sidang.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa profesi anak Prabowo dan Titiek? Putra pertamanya ini lahir pada 22 Maret 1984 di Jakarta diberi nama Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo yang kini berprofesi sebagai desainer.
-
Siapa anak perempuan Titi Radjo Padmaja? Pernikahan Titi Radjo Padmaja dengan Aksan Sjuman diberkahi dengan kehadiran seorang putri cantik yang bernama Miyake Shakuntala Sjuman.
-
Siapa yang menikah dengan anak konglomerat? Pesepakbola muda bernama Pratama Arhan baru saja melepas masa lajangnya. Kabar tersebut menjadi perbincangan hangat, lantaran sang istri, Azizah Salsha, merupakan anak dari seorang konglomerat.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Berbeda dengan MHB (17) yang disidang lebih dulu, MTA tidak dikenakan Pasal 338 atau pembunuhan. Selebihnya, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT.
MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika. Keduanya hadir di persidangan untuk mendampingi anaknya.
Syamsul Anwar dan Radika merupakan pemilik rumah yang digerebek polisi di Jalan Beo Medan beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe Karo.
Syamsul Anwar, Radika, anaknya MTA (17), keponakannya Jakir, pekerjanya MHB (17) dan Kiki Andika, serta sopirnya Ferry jadi tersangka dalam perkara ini. MHB sudah dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaEmosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya