Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi Heran Jadi Tersangka: Sampai Hari Ini Saya Tidak Tahu Salah Saya

Putri Candrawathi Heran Jadi Tersangka: Sampai Hari Ini Saya Tidak Tahu Salah Saya Putri Candrawathi bersaksi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan sampai saat ini tak memahami kenapa harus jadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab ia tidak memahami titik kesalahannya dalam kasus ini.

"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu dimana salahnya saya," ucap Putri saat sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (11/1).

Putri beranggapan kalau dirinya tidak membunuh siapapun. Karena, ia mengklaim kejadian penembakan Brigadir J tidak diketahuinya yang artinya tidak turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Saya tidak membunuh siapa-siapa. Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup," jelasnya.

Bahkan, Putri memandang jika perkara yang saat ini harus menjeratnya seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga atau mendapatkan musibah secara beruntun/bertubi-tubi.

"Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.

Padahal, Istri Ferdy Sambo itu mengklaim jika dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan ajudannya sendiri Brigadir J ketika di Magelang atau sehari sebelum penembakan.

"Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Putri.

Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup

Kematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard

Baca Selengkapnya
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi
Diserang Netizen, Anak Mantan Bupati Cirebon Mengaku Masih Kelas 5 SD Saat Kasus Vina Terjadi

Karena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri
Bantah Terlibat, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Minta Perlindungan Kapolri

Dia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Deretan Pengakuan Linda Setelah 8 Tahun Bungkam soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Deretan Pengakuan Linda Setelah 8 Tahun Bungkam soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Linda telah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Linda Bicara Sosok Pegi Setiawan, Benarkah Otak Pembunuhan Vina Cirebon?
Linda Bicara Sosok Pegi Setiawan, Benarkah Otak Pembunuhan Vina Cirebon?

Menurut Linda, banyak orang telah menggiring opini terhadap dirinya dalam kasus ini. Padahal, dia mengaku tak terlibat.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara
Terkuak, Isi Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir Setyo Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara

Ramadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya
VIDEO: Toni Pengacara Pegi Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi Rp175 Juta, Ini Rincian Hitungannya

Toni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta

Baca Selengkapnya