Putri Candrawathi Heran Jadi Tersangka: Sampai Hari Ini Saya Tidak Tahu Salah Saya
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyatakan sampai saat ini tak memahami kenapa harus jadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab ia tidak memahami titik kesalahannya dalam kasus ini.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu dimana salahnya saya," ucap Putri saat sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (11/1).
Putri beranggapan kalau dirinya tidak membunuh siapapun. Karena, ia mengklaim kejadian penembakan Brigadir J tidak diketahuinya yang artinya tidak turut terlibat dalam kasus tersebut.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Saya tidak membunuh siapa-siapa. Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup," jelasnya.
Bahkan, Putri memandang jika perkara yang saat ini harus menjeratnya seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga atau mendapatkan musibah secara beruntun/bertubi-tubi.
"Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.
Padahal, Istri Ferdy Sambo itu mengklaim jika dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan ajudannya sendiri Brigadir J ketika di Magelang atau sehari sebelum penembakan.
"Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Putri.
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard
Baca SelengkapnyaKarena kejadian 2016 itu, terjadi saat dia duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaLinda telah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMenurut Linda, banyak orang telah menggiring opini terhadap dirinya dalam kasus ini. Padahal, dia mengaku tak terlibat.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca Selengkapnya