Putri Candrawathi Menolak Saat Ingin Dituntun Susi
Merdeka.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Susi mengaku sempat mendapat penolakan dari Putri Candrawathi ketika hendak menuntun majikannya itu saat bersiap berangkat ke Jakarta dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Penolakan dari Putri itu diakui, Susi ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dua terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.
Keterangan itu disampaikan Susi, berawal dari kejadian di Magelang yang mana diduga Putri mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Meski tidak mengetahui apa kejadian yang sebenarnya namun itu ada dari ancaman Kuat Maruf.
-
Bagaimana Putri bereaksi? Putri pun terkejut dengan tindakan acak Aziz.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu. (terus ancamannya?) Kalau itu saya tidak dengar," jawab Susi.
"Kenapa saudara tahu kuat melarang Yosua?" tanya kembali Hakim.
"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus om kuat ngelarang yosua naik ke atas. Terus om yosua berkata 'om saya bisa jelasin yg sebenarnya'," timpal Susi.
Setelah itu, Susi mengaku membereskan kamar tidur dan membaringkan Putri di kasurnya. Setelah itu Susi mengaku tidak tahu apa yang terjadi dan kejadian berlanjut esok harinya ketika pagi hari disampaikan Bripka RR untuk bersiap pulang ke Jakarta.
"Abis itu ketiduran, disuruh Om Kuat nemenin ibu tidur di atas abis itu saya ambilin selimut bantal sama kasur lipat saya pindah ke atas. Terus paginya saya turun bangun jam 06.00 Wib mulai masak, ga lama Om Ricky bilang ibu mau pulang," ujar Susi.
Kemudian Susi mengaku sempat mendapatkan penolakan ketika dirinya hendak menuntut Putri saat menuju mobil saat bersiap kembali ke Jakarta. Padahal sebelumnya dia sempat mendapat keterangan kalau Putri sedang sakit.
"Saudara Putri bilang apa ke saudara saat menuju ke mobil?" tanya Hakim.
"Tidak bilang apa-apa. Tuntun ibu terus ada om-omnya, jangan begitu kaya orang sakit aja," kata Susi.
"Terus balik ke Jakarta, kapan saudara tau itu mau ke Jakarta?" tanya Hakim.
"Om Ricky yang nyuruh pulang," ucap Susi.
"Bilang saudara bagaimana?" tanya hakim kembali.
"Beres-beres ibu mau pulang," ujar Susi.
Dimana dalam mobil tersebut, Susi berada satu mobil dengan Kuat dan Bharada E. Sementara untuk Brigadir J dan Bripka RR berada beda mobil dengan mereka.
Sekedar informasi jika perjalanan dari Magelang Jawa Tengah itu berlangsung pada 8 Juli 2022, hingga tiba di Jakarta sekitar sore hari sebelum detik-detik penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaDede mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu karena takut dengan ancaman Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaDalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya