'Putri Candrawathi Tak Ditahan Bukan Istimewa, Tapi Harus Berlaku untuk Semua Wanita'
Merdeka.com - Desakan terhadap Polri untuk menahan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat semakin menguat.
Meskipun, Polisi telah menyampaikan alasan tidak ditahannya karena tiga pertimbangan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak bayi di bawah tiga tahun (batita).
Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan) menilai, jika tidak ditahannya Putri sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) dengan pertimbangan yang telah disampaikan pihak kepolisian seharusnya berlaku untuk semua wanita.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Mengapa Kartini memperjuangkan hak perempuan? Kartini lahir dalam keluarga bangsawan Jawa yang konservatif. Namun, hal ini tidak menghalangi semangat dan keinginannya untuk memperjuangkan kebebasan dan pendidikan bagi perempuan.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Bagaimana Kartini memperjuangkan hak perempuan? Dengan tekad dan pandangan yang kuat, Kartini berjuang untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya. Berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8).
Siti menyampaikan, pihaknya melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Untuk berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.
"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.
Lantas, Siti menilai, mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.
"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.
Siti juga menambahkan, perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka dan bukan terpidana yang dimana telah diputus bersalah dan dijatuhi pidana.
Dimana apabila itu telah dijatuhi pidana, setiap perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya. Dimana berarti lapas harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya.
"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," imbuh dia.
Desakan Putri Ditahan
Sebelumnya desakan sejumlah masyarakat terlontarkan, ketika mengetahui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak langsung dijebloskan ke penjara. Padahal, status tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melekat terhadapnya.
"Tapi itu kebijakan dari penyidik mau (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang.
Sementara, Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara perihal tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi alias PC oleh kepolisian. PC merupakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir begitu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
"Apakah perlakuan yang sama berlaku nggak dengan wanita yang lain?" sambungnya.
Namun, apabila hal itu dilakukan sama oleh orang lain maka dapat dikatakan adil. "Tetapi kalau ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo ya celakalah tetapi banyak wanita lain yang hamil tua baru melahirkan juga ditahan bagaimana dong? Apakah itu bukan manusia?," tegasnya.
Penjelasan Polisi
Adapun pihak kepolisian telah memaparkan alasan subjektif penyidik digunakan. Yakni, atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri menegaskan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak lantas selesai dengan menikahkan korban.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani terus mengajak perempuan Indonesia untuk terus berkarya dan meraih prestasi di tengah tantangan globalisasi.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaWarna merah pada kebaya ini melambangkan semangat yang menggelora dalam harmoni Nusantara.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaMegawati mengaku bingung, lantaran republik saat ini ke balik-balik.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPuan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.
Baca Selengkapnya