Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komisi III: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komisi III: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri tidak menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak balita. Hal itu menuai pro-kontra di publik.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Fraksi PKB, Jazilul Fawaid meminta hukum ditegakkan tanp pilih kasih. "Ya, makanya jelas hukum tidak boleh pandang bulu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (2/9).

Jazilul meminta penyidik tidak abai terhadap laporan atau rasa keadilan masyarakat yang meminta Putri ditahan. "Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Wakil Ketua MPR itu meminta Polri bersikap objektif dalam menangani tiap kasus, termasuk kasus Irjen Ferdy Sambo ini. "Bertindaklah profesional, objektiflah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian. Maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani profesional," ujar dia.

Jazilul mengingatkan agar Polri menjaga kepercayaan publik. "Jangan ada celah negatif terhadap kasus ini, karena nanti muncul peluang ketidakpercayaan terhadap penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bambang mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang, dilansir dari Antara, Jumat (2/9).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com. 

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal BG & Jaksa Agung Geram Putusan Vonis Harvey Moeis Ringan, Nasib Hakim Terancam?
VIDEO: Jenderal BG & Jaksa Agung Geram Putusan Vonis Harvey Moeis Ringan, Nasib Hakim Terancam?

Budi Gunawan menegaskan, hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Baca Selengkapnya