Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Saksi Ahli Punya Peran Sama dengan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Saksi Ahli Punya Peran Sama dengan Ferdy Sambo Ekspresi Putri Candrawathi saat Hakim Tanya soal Perempuan di Rumah Bangka. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Putri Candrawathi tak terima dengan keterangan Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa yang menyebut Putri memiliki peran yang sama dengan sang suami, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Putri, ia tak mengetahui soal kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dia juga mengaku tak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog, mohon maaf sebelumnya Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ujar Putri saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Putri mengaku saat kejadian penembakan terhadap Brigadir J dirinya sedang berada di dalam kamar. "Karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," kata dia.

Putri juga merasa kecewa dengan keterangan Mustofa lantaran menghiraukan perasaannya sebagai wanita. Pasalnya, Putri mengaku mengalami tindakan pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Mustofa, dugaan pelecehan itu tak bisa dijadikan motif pembunuhan.

"Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca BAP dari satu sumber saja. Karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban, seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan. Terima kasih," kata dia.

Sebelumnya, Muhammad Mustofa menyebut peran mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak jauh berbeda.

Awalnya, Mustofa menyebut tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. Menurut dia, penembakan terhadap Brigadir J oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak lepas dari perencanaan yang dilakukan Ferdy Sambo. Dia menyebut Bharada E sebagai bawahan hanya menjalankan perintah sang jenderal.

"Dia juga paling junior barangkali di sana, sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil, apalagi dia masih baru menjadi anggota Polisi, takut kehilangan pekerjaan itu barangkali yang berpengaruh.Dan memang ada perencanaan," kata Mustofa di PN Jaksel, Senin (19/12).

Menurut dia, dalam ilmu kriminologi, di dalam sebuah perencanaan pembunuhan terdapat aktor intelektual yang memiliki peran sebagai pengatur. Sang aktor intelektual membagi pekerjaan kepada para anak buahnya yang kemudian membuat skenario.

"Membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut, setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat, terindetifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata Mustofa.

Saat diselisik lebih dalam soal peran dari Putri Candrawathi, menurut Mustofa tak jauh berbeda dari Ferdy Sambo. Pasalnya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memiliki posisi yang lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama, karena majikan, sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional lebih terbangun sehingga lebih mendorong untuk melakukan," kata Mustofa.

Jaksa kemudian menegaskan peran terdakwa lainnya dalam perkara ini kepada Mustofa. Terdakwa lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri, yang ketiga ini kategorinya apa?," tanya jaksa.

"Hanya diikutsertakan," kata Mustofa.

Selain itu, Mustofa mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurut dia, bukti pendukung terkait pelecehan seksual itu tidak kuat.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," tanya jaksa penuntut umum

"Tidak bisa," ujar Mustofa.

Jaksa kemudian kembali menegaskan apakah tanpa bukti adanya pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mustofa menegaskan hal tersebut tak bisa. Menurut Mustofa bukti untuk menguatkan rangkaian peristiwa pelecehan di Magelang juga tidak jelas.

"Yang jelas, adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas. Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?," kata Mustofa.

Menurut Mustofa, dugaan pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan asal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa tersebut.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya

Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?
Dapat Remisi 1 Bulan, Sisa Berapa Masa Tahanan Putri Candrawathi Istri Sambo?

Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Alvin Lim, Pengacara Kondang Tuding Sambo Tak Ditahan, Menteri Yassona Sebut Orang Gila
VIDEO: Profil Alvin Lim, Pengacara Kondang Tuding Sambo Tak Ditahan, Menteri Yassona Sebut Orang Gila

Advokat Alvin Lim menjadi buah bibir usai menuding terpidana Ferdy Sambo tidak pernah berada di dalam selam ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?
Ketua RT Dalam Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polri, Dedi Mulyadi: Mana yang Paling Benar?

Di persidangan tahun 2016, Pasren mengaku salah satu tersangka bersimpuh meminta agar berbohong di persidangan.

Baca Selengkapnya