Putri Gatot Brajamusti hadir sidang kasus pemerkosaan ayahnya
Merdeka.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/17) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan beserta kedua hakim anggota Iswahyu Widodo dan Ahmad Guntur.
Sidang Gatot dimulai pada pukul 14.00 Wib dan digelar secara tertutup. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hadiman.Dalam persidangan ini, Putri Gatot, Suci Patia hadir melihat ayahnya. Dalam ruang sidang, Suci mengenakan baju abu-abu dan celana hitam.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan ketika dia masih berusia 16 tahun. Penyidik Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Polda Metro Jaya turut serta menetapkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut sebagai tersangka, terkait pemerkosaan kepada muridnya, CT dan Ms X.
Jaksa Hadiman menyebut Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Juncto 64 KUHP. Dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Mau dia mengakui, tidak mengakui, itu urusan terdakwa. Kalau kita tetap pada dakwaan, dakwaan itu akumulasi dari berkas perkara, kita enggak menyimpang dari BAP," kata JPU Hadiman di PN Jaksel, Ragunan, Kamis (12/17).
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa, (17/10) mendatang. "Selasa besok, depan tanggal 17," ucap Jaksa Hadiman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaHadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi: Saya Temani Ayahnya
Baca SelengkapnyaDengan gaya yang begitu memesona, Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca Selengkapnya