Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Gus Dur bikin petisi tolak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP

Putri Gus Dur bikin petisi tolak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid turut bersuara terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI. Pegiat antikorupsi ini menilai, revisi kedua RUU itu akan menjadi pukulan mundur bagi pemberantasan korupsi, khususnya bagi KPK.

"Jika kedua RUU ini disahkan, KPK terancam menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Anita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/3).

Untuk menolak pelemahan ini, Anita menginisiasi untuk mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya mengundang untuk turut menandatangani petisi online, https://www.change.org/SelamatkanKPK.

"Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR," ajaknya.

Menurut Anita, pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Dan kemudian direncananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.

Pembahasan dua RUU ini, tegas Anita, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi tindak pidana umum.

"Artinya apa? pertama koruptor bisa diuntungkan dan hukuman untuk koruptor lebih ringan. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan. Kedua, jika RUU KUHP disahkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK," jelasnya.

Oleh karena itu, Anita menuntut pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP - RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014. Dan kemudian DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.

"Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum," tandasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan

PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya