Putri Gus Dur bikin petisi tolak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP
Merdeka.com - Putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Anita Wahid turut bersuara terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI. Pegiat antikorupsi ini menilai, revisi kedua RUU itu akan menjadi pukulan mundur bagi pemberantasan korupsi, khususnya bagi KPK.
"Jika kedua RUU ini disahkan, KPK terancam menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Anita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (28/3).
Untuk menolak pelemahan ini, Anita menginisiasi untuk mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya mengundang untuk turut menandatangani petisi online, https://www.change.org/SelamatkanKPK.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
"Hentikan pelemahan KPK, tarik sementara RUU KUHP dan RUU KUHAP dari DPR," ajaknya.
Menurut Anita, pelemahan KPK muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Dan kemudian direncananya akan disahkan sebelum periode DPR 2009-2014 berakhir, yaitu September 2014.
Pembahasan dua RUU ini, tegas Anita, ada banyak pasal yang jelas-jelas akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi tindak pidana umum.
"Artinya apa? pertama koruptor bisa diuntungkan dan hukuman untuk koruptor lebih ringan. KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan. Kedua, jika RUU KUHP disahkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam Revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK," jelasnya.
Oleh karena itu, Anita menuntut pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP - RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014. Dan kemudian DPR untuk menyetujui penarikan RUU ini.
"Agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hukum," tandasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca Selengkapnya