Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir

Putri Gus Dur dukung situs Islam penebar paham radikal diblokir Lisa Wahid. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 19 situs Islam. Situs-situs tersebut diblokir karena diyakini menebarkan paham radikal sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Aksi pemblokiran tersebut mendapat dukungan penuh dari putri Gus Dur, Alissa Wahid. Wanita yang menjabat sebagai Koordinator Jaringan GUSDURian Indonesia ini menganggap situs-situs yang berbau tentang kekerasan dan kebencian pantas untuk dimatikan.

"Jaringan GUSDURian sangat menentang isi sejumlah situs yang mengajarkan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lain yang berbeda," tegas Alissa dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (30/3).

Orang lain juga bertanya?

Meski secara prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi undang-undang, namun konten yang disajikan tetap harus dibatasi. Tak hanya itu, Alissa meminta agar pemblokiran situs-situs tersebut juga memenuhi kaedah hukum yang dianut di Indonesia.

"Setiap tindakan pembatasan terhadap hak asasi oleh negara, harus dilakukan dengan memenuhi kaidah pembatasan, yakni pembatasan tersebut harus diatur di dalam undang-undang serta dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan."

Terhadap pemblokiran tersebut, Alissa menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah. Berikut pernyataan sikap Alissa melalui Jaringan GUSDURian Indonesia:

1. Mendukung upaya Negara untuk menindak situs-situs dan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan, utamanya untuk menanamkan semangat teror.

2. Mendesak agar tindakan terhadap pihak-pihak penyebar kebencian tersebut dilakukan dengan cara yang sesuai dengan konstitusi dan dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

3. Setiap tindakan pembatasan hak berpendapat, termasuk pemblokiran situs, harus dilakukan berdasar pada undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.

4. Mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi terhadap semua warga negara, dan tidak ragu terhadap kelompok penekan yang mengingkari falsafah dasar NKRI.

5. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat luas untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh muatan situs-situs yang menganjurkan kebencian dan kekerasan.

6. Menyerukan kepada segenap gusdurian dan masyarakat luas untuk memperkuat situs-situs dan gerakan yang mendorong perdamaian dan toleransi. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi
Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi

Sepanjang 2023 ini, lebih kurang 40 ribu situs judi online sudah diblokir.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup
Menkominfo: Dalam Kurun Waktu 1 Tahun 2 Bulan, 3,4 Juta Konten Judi Online Ditutup

Jumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online
LIVE STREAMING: Gebrakan Menkominfo Budi Arie Berantas Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) berupaya keras memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi
VIDEO: Gebrakan Komdigi Usai Dihantam Kasus Judol, Tiga Hari Blokir 94.720 Konten Judi

Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Baca Selengkapnya