Putri Minta Sidang Tertutup, Kubu Bharada E: Ini Dakwaan Pembunuhan Bukan Pelecehan
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapi santai permintaan dari tim advokat Putri Candrawathi (PC) agar persidangan lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar tertutup.
Menurut Ronny, keputusan sidang Brigadir J ada di tangan majelis hakim. Dia mengingatkan, persidangan membahas soal pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.
“Itu adalah hak mereka, kita hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana, jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka silakan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain soal itu, Ronny juga menanggapi desakan pemecatan terhadap kliennya oleh Ferdy Sambo. Menurut Ronny, sejak awal kliennya sudah siap dengan segala risiko, termasuk pemecatan dari institusi Polri.
“Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini. Sikap dari Richard mengatakan apapun yang terjadi dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun,” jelas dia.
Namun bila pada akhirnya kliennya harus dipecat, Ronny yakin hal itu akan memantik amarah publik. Sebab, tidak seharusnya seorang yang diperintah dan dikorbankan harus dipecat akan tindakan yang di luar kuasanya.
“Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang Richard diperintah dan dikorbankan dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini,” dia menutup.
Tim penasihat Putri merasa keberatan dan meminta sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara tertutup. Alasannya, ada peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata kuasa hukum Putri, Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pemeriksaan Putri tertutup. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," tegas Wahyu.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya