Putu Sudiartana bantah terima transferan suap total Rp 500 juta
Merdeka.com - Tersangka suap proyek jalan di Sumatera Barat, Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu membantah jika ada tiga kali transaksi berupa transfer yang masuk ke rekeningnya.
"Transfer tidak ada, klien kami tidak pernah menerima dan tidak pernah menerima dari apapun jumlahnya," Kata kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dalam sangkaan KPK, transfer dilakukan sebagai uang pelicin diberikan oleh Yogan Askan (YA) selaku pengusaha swasta untuk Suprapto (SUP) Kadis Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Uang tersebut kemudian ditransfer ke orang dekat Putu, Suhemi (SHM).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Transfer tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama senilai Rp 150 juta, tahap kedua Rp 300 juta, dan transfer terakhir sebesar Rp 50 juta, total dari transaksi sejumlah Rp 500 juta.
Diketahui, Selasa (28/6) KPK menciduk enam orang terkait suap APBN-P 2016 untuk proyek jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar.
Suprapto (SUP) selaku kepala dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Sumatera Barat berencana membuat proyek jalan tersebut. Kemudian orang dekat Putu, Suhemi (SHM) mengklaim memiliki jaringan di anggota DPR yang bisa memuluskan proyek tersebut.
Sampai akhirnya pada hari Selasa malam (28/6) sekitar pukul 18.00 WIB, Novianti (NOV) staf pribadi Putu, beserta suaminya berinisial MCH dicokok KPK. Pasangan suami istri ini diamankan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB penyidik menuju kediaman Putu di perumahan anggota DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Di tempat lain, Pukul 23.00 WIB penyidik mengamankan Yogan Askan (YA) dan Suprapto (SUP). Keduanya (YA dan SUP) digelandang terlebih dahulu ke Polda Sumatera Barat untuk diinterogasi, pagi harinya diterbangkan ke Jakarta.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang 40.000 SGD di kediaman Putu. Namun belum jelas status uang tersebut terkait dengan kasus ini atau bukan.
Setelah enam orang yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Putu, Novianti, dan Suhemi selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 11 undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah nomor 31 tahun 1999 undang-undang Tipikor.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5(1) a atau pasal 13 undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca Selengkapnya