Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putus Asa Huni Sel Isolasi, 9 Gembong Narkoba Minta Segera Dieksekusi Mati

Putus Asa Huni Sel Isolasi, 9 Gembong Narkoba Minta Segera Dieksekusi Mati 9 Gembong Narkoba yang Divonis Mati. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sembilan gembong narkoba asal Surabaya yang baru saja divonis mati, meminta segera dieksekusi. Jaringan narkoba antar pulau itu ditangkap karena kerap mengedarkan narkoba lebih dari 100 kilogram dalam satu hari.

Para terdakwa kini menjalani penahanan di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas). Frandika Zulkifly (22), Hasanuddin (38), dan Chandra Susanto (23) ditahan di Lapas Merah Mata Palembang, Muhammad Nazwar Syamsu alias Leto (25), Faiz Rahmana Putra (23), dan Andik Hermanto (24) ditahan di Lapas Kayuagung Ogan Komering Ilir, dan Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian, dan Ony Kurniawan (23) ditahan di Lapas Banyuasin.

Kuasa hukum para terdakwa, Wanidah menjelaskan, psikologi para terdakwa sedang terganggu. Mereka tidak sanggup menjalani sel isolasi dengan kondisi tanpa cahaya. Hal itulah membuat para terdakwa ingin eksekusi mati dilakukan secepatnya.

Orang lain juga bertanya?

"Mereka bilang lebih mati sekarang, mereka ingin dieksekusi. Karena mereka sedang ngedrop, psikisnya terganggu," ungkap Wanidah, Rabu (13/2).

Dengan kondisi itu, kata dia, ditakutkan para kliennya memutuskan bunuh diri. Hal itu bisa dicegah dengan pendampingan agar memulihkan psikologis mereka.

"Mereka sangat tertekan, putus asa. Saya takut mereka membenturkan kepala ke dinding untuk bunuh diri," ujarnya.

Terlepas dari itu, pihaknya tetap mengajukan banding karena vonis mati yang dijatuhkan dinilai tidak adil. Hakim semestinya tidak menyamaratakan kepada seluruh terdakwa karena setiap orang dari komplotan tersebut memiliki peran masing-masing.

"Seperti Faiz yang saat penangkapan hanya diminta untuk menemani istrinya Leto. Dia juga baru sekali terlibat. Mereka juga masih muda-muda, masih bisa dibina sehingga saya rasa vonis mati ini terlalu berlebihan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap sembilan terdakwa pengedar narkoba antar pulau, Kamis (7/2). Jaringan asal Surabaya itu terbukti menjadi sindikat narkoba asal Surabaya yang beroperasi di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Sabu tersebut di sebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin.

Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat. Pengiriman berpusat dari Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api. Selanjutnya, dibawa ke Bandung untuk dikirimkan ke beberapa kota di Jawa dengan menggunakan truk.

Jaringan ini juga menutupi narkotika seberat 80 kg dengan menggunakan ampas singkong seberat 10 ton. Adapun untuk pengiriman ke Banjarmasin, terdakwa menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan kemudian ke Banjarmasin.

Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu dan ekstasi dengan beberapa cara termasuk dengan menggunakan bungkus kopi yang ditaburi dengan bubuk kopi. Namun, saat hendak mengirimkan narkoba ke Banjarmasin pada 22 Maret 2018 lalu, petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut. Setelah kotak oleh-oleh pempek yang akan dikirim terdeteksi adanya narkoba sabu seberat 3,9 kg dan ekstasi sebanyak 4.950 butir.

Dalam melakukan aksinya Letto mengkoordinir proses pengiriman. Semua kurir yang diajak kerjasama diberi upah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta per kg sabu yang berhasil mereka kirimkan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini

Korban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding, Cerita Pegawai Lapas Nusakambangan Cara Pendekatan Para Napi yang Akan Dieksekusi Mati
Bikin Merinding, Cerita Pegawai Lapas Nusakambangan Cara Pendekatan Para Napi yang Akan Dieksekusi Mati

Seorang tokoh di Nusakambangan membeberkan cara ia melakukan pendekatan kepada narapidana yang akan dieksekusi mati.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan

Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya