Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putus Cinta, Remaja di Kebumen Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih

Putus Cinta, Remaja di Kebumen Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tidak terima cintanya kandas di tengah jalan, seorang pemuda berinisial SM (32) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen menyebar foto dan video syur sang mantan di dunia maya.

Foto maupun video korban diunggah pada akun Medsos Facebook, Twitter hingga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat. Buntutnya, dia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebar foto dan video syur mantan pacarnya itu.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10). Dikutip dari Liputan6.com.

Tersangka mengunggah foto maupun video syur korban melalui akun medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.

Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.

Selain ponsel, polisi juga telah menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah konten syur korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal itu membuat korban merasa tertekan.

"Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," jelas tersangka di hadapan Penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur

MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila

Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.

Baca Selengkapnya
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila

Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya

Pelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.

Baca Selengkapnya
Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali
Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali

Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial

Aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos

Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.

Baca Selengkapnya
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah

Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.

Baca Selengkapnya