Putus Cinta, Remaja di Kebumen Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih
Merdeka.com - Tidak terima cintanya kandas di tengah jalan, seorang pemuda berinisial SM (32) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen menyebar foto dan video syur sang mantan di dunia maya.
Foto maupun video korban diunggah pada akun Medsos Facebook, Twitter hingga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat. Buntutnya, dia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebar foto dan video syur mantan pacarnya itu.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Kisah cinta viral apa yang dialami pria ini? Kisah cinta mereka berakhir di pelaminan hingga mencuri perhatian warganet.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10). Dikutip dari Liputan6.com.
Tersangka mengunggah foto maupun video syur korban melalui akun medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.
Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.
Selain ponsel, polisi juga telah menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah konten syur korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal itu membuat korban merasa tertekan.
"Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," jelas tersangka di hadapan Penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca Selengkapnya